SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pertama di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sidoarjo pada Jum’at (15/09/2023) kemarin.
Moeh. Arief, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa dalam Rapim tersebut, pihaknya melibatkan semua Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sidoarjo.
“Karena ini momen konsolidasi yang pertama, maka kami melibatkan satu kasek (kesekretariatan, red) dan satu orang staf,” katanya.
Konsolidasi internal sangat diperlukan dalam rangka menyamakan ritme untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Sidoarjo sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu pengawasan terhadap jalannya Pemilu.
Selain itu, pihaknya juga mengundang badan adhoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setingkat kecamatan sebagai bentuk konsolidasi antar lembaga penyelenggara Pemilu diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Salah satunya juga adalah kegiatan pelantikan PAW (Pergantian Antar Waktu, red) Komisioner Panwascam Waru,” ucapnya.
Pelantikan PAW Komisioner Panwascam Waru dilakukan, karena adanya kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Agisma Dyah Fastari. Sebelumnya Agisma menjabat sebagai Ketua Panwascam Waru, namun kemudian dia terpilih dan dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Sidoarjo pada 15 Agustus lalu bersama empat orang komisioner lainnya.
Sedangkan posisi Agisma di Panwascam Waru digantikan oleh Nurseha Fatmasari yang diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Sidoarjo.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha meminta kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencuri start kampanye di Pemilu 2024.
“Kami ingatkan lagi, pada para Panwascam bahwa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024,” tegasnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2023 memang memperbolehkan para calon kontestan Pemilu legislatif untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik, namun hanya terbatas pada pemasangan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu serta pertemuan terbatas yang diikuti oleh kader internal saja.
“Diluar ketentuan itu, jelas tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan itu juga diisi dengan acara pisah sambut Komisioner Bawaslu Sidoarjo periode sebelumnya dan periode baru yang akan bertugas hingga 2028 mendatang. (mams)