SIDOARJO (RadarJatim.id) – Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng Waru Sidoarjo), Senin (27/4), tak sekadar seremoni.
Momentum ini dimanfaatkan jajaran pemasyarakatan Jawa Timur untuk menghadirkan solusi nyata bagi keluarga warga binaan melalui bantuan usaha dan apresiasi bagi petugas berprestasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kakanwil Ditjenpas Jatim) Kadiyono yang diwakili Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa puncak kegiatan HBP tahun ini diisi dengan tasyakuran dan aksi sosial.
“Ya, terima kasih. Hari ini, 27 April 2026, kami jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur melaksanakan kegiatan puncak acaranya yaitu tasyakuran,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjenpas Jatim menyalurkan bantuan berupa 42 gerobak usaha kepada keluarga warga binaan. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 12 petugas yang dinilai berjasa dalam upaya penggagalan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Pada hari ini kita memberikan bantuan ada 42 gerobak kepada keluarga warga binaan, kemudian kami memberikan penghargaan kepada 12 petugas yang telah membantu untuk penggagalan narkoba,” jelasnya.
Para petugas penerima penghargaan berasal dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jawa Timur, termasuk dari Lapas Blitar. Mereka diapresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Lebih lanjut, Christo menegaskan bahwa pemberian gerobak usaha merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga keluarganya.
“Sesuai dengan arahan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bagaimana kita melakukan pendekatan kepada keluarga warga binaan agar supaya ketika warga binaan itu berada di dalam, keluarganya bisa berusaha,” ungkapnya.
Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga selama anggota keluarganya menjalani masa pidana.
“Gerobak yang sudah kami berikan kiranya dapat digunakan untuk betul-betul bisa memenuhi kebutuhan keluarganya di luar selama suami atau anaknya atau keluarganya yang ada di dalam itu menjalani masa pidana,” pungkasnya.
Melalui peringatan HBP ke-62 ini, Ditjenpas Jawa Timur ingin menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan keluarga mereka. (RJ/Red)







