• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Gubernur Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Walikota Surabaya

by Radar Jatim
24 Desember 2020
in Lain-lain
0
Gubernur Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Walikota Surabaya

Whisnu Sakti Buana.

132
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Wakil Walikota Surabaya, Wishnu Sakti Buana, resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam (23/12). Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Walikota. Dan perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Walikota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12),” terangnya.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Tri Risma Harini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota,” terangnya.

“Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” imbuh Mantan Menteri Sosial ini. (Phaksy/red)

Tags: gubernur tunjuk wisnuPemkot Surabayawali kota surabayawisnu plt wali kota

Related Posts

Saling Lempar Pujian, Silaturahmi Mas Cahyo ke Wawali Armuji

Saling Lempar Pujian, Silaturahmi Mas Cahyo ke Wawali Armuji

by Radar Jatim
1 April 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Suasana ganyeng dan...

Dari Era 1980-an hingga Kini, Balai Pemuda Berkali-kali Ditata Ulang

Dari Era 1980-an hingga Kini, Balai Pemuda Berkali-kali Ditata Ulang

by Radar Jatim
31 Maret 2026
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Pemerintah Kota...

Membongkar Narasi Simplistik tentang Seni Kontemporer

Drama Pengusiran Galeri DKS dan Galeri Merah Putih Balai Pemuda Surabaya

by Radar Jatim
28 Maret 2026
0

Oleh Arik S. Wartono Kabar...

Load More
Next Post
Gubernur Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Walikota Surabaya

Risma Rangkap Jabatan, Ini Kata Pakar Administrasi Negara

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In