GRESIK (RadarJatim.id) — Komisi I DPRD Gresik menggelar dengar pendapat (hearing) tertutup bersama BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait kasus dugaan Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan ASN, Senin (20/4/2026). Komisi I meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap aktor utama di balik penerbitan SK palsu tersebut.
selain itu, Komisi I juga mendorong dilakukannya verifikasi dan validasi ulang seluruh data ASN di Kabupaten Gresik guna mencegah peluang terjadinya kasus serupa. Dalam rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu terungkap, sebanyak 18 orang menjadi korban kasus tersebut. Jumlah tersebut terjadi dua gelombang yang dijanjikan menjadi calon PNS dan PPPK.
“Kami berharap dari hearing ini segera ditemukan aktor utama. Siapapun namanya, harus diumumkan ke publik karena kabar ini dinanti masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra.
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan sementara, terdapat 12 korban pada gelombang pertama dan 6 korban pada gelombang kedua. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan calon PNS dan PPPK yang menerima atau dijanjikan SK yang ternyata palsu.
“Total sementara ada 18 korban, terdiri dari PNS dan PPPK. Ini masih bisa berkembang seiring pendalaman kasus,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum, yakni AG yang berstatus PNS serta AT, mantan PNS, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengumpulan atau perantara kasus ini. Komisi I meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap aktor utama di balik penerbitan SK palsu.
“Inspektorat kami minta mendalami siapa koordinator utama di balik kasus ini agar segera terungkap secara terang,” imbuh Rizal.
Ia menambahkan, meski kasus ini telah ditangani oleh Polres Gresik, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) serta memantau perkembangan penyidikan.
“DPRD akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar kasus ini bisa tuntas dan transparan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data ASN.
“Saat ini kami lakukan verifikasi dan validasi ulang seluruh ASN sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus SK palsu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian di Pemkab Gresik. Sejauh ini, Pemkab menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini, serta memastikan proses rekrutmen ASN berjalan sesuai aturan. (sto/sha)







