GRESIK (RadarJatim.id) — Proses sidang kode etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait keikutsertaan dua anggota dewan pada proses pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022 lalu, masih berlanjut. Senin hari ini (4/7/2022) BK meminta keterangan Muhammad Nasir, Ketua BK DPRD Gresik non-aktif.
Muhammad Nasir, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, dimintai keterangan, karena diketahui ikut menghadiri perkawinan manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu, 5 Juni 2022.
Koordinator BK yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, mengatakan, pihaknya mengagendakan memintai keterangan Muhammad Nasir, Senin (4/7/2022) pukul 12.00 WIB.
“Nasir, kami mintai keterangan, karena disebut oleh pengadu ikut hadir dalam pernikahan manusia dengan kambing,” kata Mujid Riduan, Senin (4/7/2022).
BK DPRD Gresik, katanya, melakukan pemanggilan kepada Nasir untuk mendengarkan kesaksiannya. “Kami ingin mendengarkan kesaksiannya,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Ketua BK DPRD Gresik non-aktif itu, BK akan meminta keterangan kepada teradu lainnya, yakni Nur Hudi Didin Ariyanto, yang juga anggota Fraksi NasDem.
Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat hajatan ngunduh mantu perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu. Surat permintaan keterangan telah dilayangkan kepada Nur Hudi Didin Ariyanto dengan tembusan Fraksi NasDem DPRD Gresik.
“Permintaan keterangan kepada Nur Hudi Didin Ariyanto kami agendakan pada Rabu, 6 Juli 2022,” papar Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik itu.
Sebelumnya, BK DPRD Gresik telah memintai keterangan pengadu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 2 oknum anggota DPRD Gresik itu. Pengadu telah dimintai keterangan pada Sabtu, 25 Juni 2022. Mujid menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD Gresik nomor 01/2019, BK DPRD Gresik memiliki batas waktu paling lambat 14 hari setelah pengadu dimintai keterangan. Tahap berikutnya BK DPRD Gresik akan merumuskan hasil rekomendasinya.
Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama.
Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu Kresna dan pembuat naskah sekaligus pemilik akun medsos Arif Syaifullah, di hadapan pengurus MUI Gresik dan 3 Ormas Islam, yakni PC NU, PD Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik, menyatakan bersalah dan bertobat secara terbuka, serta mengucapkan kembali syahadat, 9 Juni 2022.
Polres Gresik melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N, SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).
Sementara inisial AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenai Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat, 1 Juli 2022 lalu. (sto)