SIDOARJO (RadarJatim.id) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tentang persetujuan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 pada Sabtu (30/11/2024) lalu telah menimbulkan polemik di internal lembaga legislatif tersebut.
Sebab, dalam rapat paripurna itu tidak tercantum anggaran atau dana hibah yang diperuntukkan untuk Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo, PC Fatayat NU Sidoarjo dan Pengurus Daerah (PD) Aisyiyah Sidoarjo.
Padahal dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plavon Anggaran (KUA-PPAS) telah dibahas dan disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tercoretnya dana hibah untuk ketiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar itu membuat sebagian besar anggota DPRD Sidoarjo bertanya-tanya, karena tanpa melalui pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD Sidoarjo.
Untuk itu, H. Usman, M.Kes salah satu anggota Banggar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendatangi Kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo untuk melaporkan adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam proses persetujuan RAPBD Sidoarjo 2025 tersebut.
“Penghapusan dana hibah Ormas itu tidak sesuai dengan mekanisme. Untuk itu, saya datang kesini (BK DPRD, red) untuk melaporkannya,” kata H. Usman, Rabu (04/12/2024).
Pria yang akrab disapa Abah Usman itu mengungkapkan bahwa pencoretan dana hibah Ormas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sidoarjo.
Karena pencoretan dana hibah Ormas diduga hanya dilakukan oleh pimpinan fraksi bersama dengan pimpinan DPRD Sidoarjo, sedangkan fraksi bukanlah Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sidoarjo.
“Kita ini punya Banggar, kenapa mengajak fraksi? Sedangkan fraksi itu bukanlah AKD,” katanya.
Abah Usman juga mempertanyakan terkait dicoretnya dana hibah Ormas itu, karena selama ini pemberian dana hibah Ormas tidak pernah ada masalah dan tidak melanggar hukum.
“Padahal dana hibah ini tidak melanggar aturan, dari tahun ke tahun APBD sudah digunakan untuk dana hibah Muslimat dan Aisyiyah. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?,” sampainya.
Ditemui terpisah, Bangun Winarso, ST, anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Sidoarjo membenarkan bahwa dana hibah Ormas itu sudah masuk dalam KUA-PPAS.
Dimana, dana hibah untuk PC Muslimat NU dialokasikan sebesar Rp 6 Milyar, PC Fatayat NU Rp 4 Milyar dan PD Aisyiah Sidoarjo sebesar Rp 4 Milyar.
“Kami tidak pernah menolak pemberian hibah. Justru TAPD yang menolak, yang informasinya setelah dapat masukan dari luar,” ujarnya.
Informasinya pencoretan dana hibah Ormas itu akan dimasukkan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo yang akan digunakan untuk biaya-biaya kegiatan.
Apabila pencoretan dana hibah Ormas ini digunakan untuk kegiatan OPD, hal itu akan menyulitkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Itu nanti membuat repot OPD,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sidoarjo, Dr. H. Emir Firdaus, ST, MM menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengan anggota BK lainnya dengan mendatangkan ahli untuk menindaklanjuti laporan dari Abah Usman terkait dicoretnya dana hibah Ormas tersebut.
“Berkas laporan ini, akan saya buka bersama 4 anggota BK lainnya untuk dikaji bersama-sama. Insya’ Allah dalam 2 atau 3 hari lagi akan kami rapatkan,” tuturnya. (mams)