BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, seakan hilang kesabaran. Ratusan berkas pemohon PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sejak 2018 tak jelas penanganannya, akhirnya diadukan oleh pemohon ke kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Seperti diungkapkan salah satu pemohon program pensertifikatan gratis PTSL warga Krajan RT 007/RW 002, Barjian Riyanto saat dikonfirmasi di rumahnya, ia mengaku hingga 5 tahun terakhir, berkas pengajuan PTSL tidak kunjung ditangani dan tuntas. Padahal, tahapan secara administrasi sudah lengkap dan bahkan hingga selesai pengukuran. Akan tetapi, dari pihak panitia PTSL Desa Jajag belum ada pemberitahuan ataupun penjelasan hingga saat ini.
Selain itu, hingga di Desa Jajag sudah berganti Kepala Desa (Kades), realitanya juga belum ada penyelesaian pengurusan sertifikat itu.
“Saya pernah menanyakan berkas saya ke panitia, namun kesannya dipingpong, nggak ada kejelasan sama sekali. Pembayaran sudah dilakukan sejak pendaftaran, padahal menurut informasi berkas yang belum tuntas mangkrak hingga sekarang ada ratusan berkas. Saat ini saya adukan aja ke Kantor Kementerian ATR/BPN saja di Jakarta, karena masyarakat yang sudah mengajukan permohonan PTSL sangat berharap bisa selesai mendapatkan sertifikat,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Partai PDIP yang berdomisili di Desa Jajag, Yayuk Banar, saat dikonfirmasi di kediamannya tidak bisa berbuat banyak. Janjinya akan berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jajag untuk menyampaikan keluhan masyarakat pemohon PTSL.
Pantauan wartawan hingga berita ini diturunkan, PTSL Desa Jajag yang mangkrak ini masih belum tuntas. Rencananya, warga melaporkan masalah tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, karena diduga terindikasi menyimpang. (tyo)