SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 4 Juni 2026 di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis, mulai dari instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas yang dilakukan, ditemukan tiga bentuk pelanggaran. Empat orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan.
Tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya. Sementara satu orang pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WNA tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing. Agus menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menghadirkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum. (RJ/RED)






