TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur masih tergolong tinggi. Hal tersebut terlihat dari keberhasilan aparat dalam mengungkap kejahatan tersebut yang terjadi selama rentang dua bulan terakhir.
Terungkap, selama rentang bulan Mei 2025 terdapat 4 kasus kejahatan seksual di wilayah berbeda dengan 18 korban yang seluruhnya berusia di bawah umur.
Hal tersebut disampikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi saat menggelar pers rilis di Mako Polres Tulungagung, Selasa (3/5/2025).
Kapolres mengungkapan, pelaku mempunyai motif yang hampir sama ketika melampiaskan nafsu bejatnya, yaitu adanya dorongan nafsu syahwat yang tidak dapat dikendalikan, sehingga melampiaskan pada para korban yang notabene adalah anak-anak di bawah umur.
“Ada yang tak mampu mengendalikan diri, ada yang pedofil, dan ada pula yang terpicu pengalaman masa lalunya,” Jelas AKBP Taat.
Adapaun yang lebih membuat miris dan memprihatinkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji dengan jumlah korban mencapai 9 anak, yang seluruhnya korbannya adalah anak laki-laki. Selain itu, juga ada ayah tiri yang tega melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 16 tahun.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga menyoroti fakta, bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, sehingga menambah ketragisan pada kasus tersebut. Selain terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, TKP pencabulan juga terjadi di Kecamatan Bandung, Kedungwaru, dan Sumbergempol.
Adapun kepada tersangka pencabulan, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Di antaranya adalah:
- IR (25), Ngunut, seorang pengajar/guru ngaji dengan jumlah korban 9 orang;
- JD (46), Kedungwaru, seorang pedagang, jumlah korban 7 orang;
- SKM (60), Sumbergempol, jumlah korban 1 orang;
- SPYD (39), Bandung, jumlah korban 1 orang.

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan, atas tindakan asusilanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun,” jelas pria berperawakan tinggi tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua PC PMII Tulungagung, Ahmad Muzakki, menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual, khusunya terhadap anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Tulungagung dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, khususnya para orang tua untuk selalu waspada terhadap buah kesayangannya. Jangan sampai karena keteledoran dan kelalaian orang tua, anak menjadi korban yang akan merenggut ceria dan masa mudanya. (mal)