GRESIK (RadarJatim.id) – Nasib malang menimpa pemuda asal Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Pemuda berusia 24 tahun ini menjadi korban penipuan hingga Rp 47 juta setelah kesemsem pada perempuan melalui aplikasi perjodohan Tinder.
Kasus dugaan penipuan ini berhasil dibongjar Kepolisian Sektor Cerme, Polres Gresik. Seorang perempuan warga Papar, Kediri, Jawa timur, yang diduga pelaku penipuan, bersama suaminya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan responsif jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik, Minggu (4/5/2025).
Kasus itu bermula saat korban, pemuda berinisial C (24 tahun), warga Kecamatan Cerme, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri, melalui aplikasi perjodohan Tinder pada Oktober 2024.
Pelaku mengaku sebagai seorang perawat berstatus single. Untuk memancing empati, perempuan ini mengarang cerita, bahwa ayahnya sedang dirawat di rumah sakit. Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga total mencapai Rp 47 juta.
Setelah melakukan verifikasi dan menemukan kejanggalan, ternyata ayah pelaku tidak dirawat di rumah sakit. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cerme.
Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Cerme yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan WRSW dan suaminya, FAW (27), yang diduga turut terlibat.
Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone merek iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Cerme untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cerme mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik, seraya menambahkan, kedua tersangka WRS dan FAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (har)