SURABAYA (radarjatim.id) – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online. Germo yang diduga menjalankan bisnis prostitusi online ini berhasil digerebek saat berada di salah satu kamar apartemen di Surabaya.
Informasi yang dihimpun radarjatim.id menyebutkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah satu warga, bahwa di salah satu apartemen di kawasan Manyar, Surabaya ini kerap dijadikan ajang bisnis prostitusi online.
Kabarnya, kamar itu dihuni JVF alias Cika (21), asal Perumahan Puri Safira Regency, Gresik. Wanita cantik yang diduga germo ini mengoperasikan prostitusi online dengan menjual para korban via media sosial (Medsos).
Korban berinisal TI ini ditawarkan secara online kepada para pria hidung belang. Jika ada transaksi langsung dieksekusi di kamar apartemen yang disewa oleh pelaku.
“Anggota mengamankannya pada Rabu (9/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar salah satu sumber radarjatim.id di Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kanit PPA Iptu Fauzy Pratama mengatakan, pelaku diketahui menjual korban kepada pria hidung belang via online. Dari hasil pemeriksaan awal, antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Juli 2020. Biasanya pelaku menawarkan korban kepada tamu laki-laki yang dikenal melalui whatsapp.
Untuk sekali kencan, korban ditawarkan dengan tarif Rp 1,6 juta. Sedangkan hasilnya korban mendapat Rp 1 juta dan sisanya untuk pelaku. Kini keduanya diamankan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP. (rj/kjt/Red)







