GRESIK (RadarJatim.id) — Pengadilan Negeri (PN) Gresik mulai menyidangkan kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing betina, Kamis (8/12/2022). Sidang perdana digelar secara virtual di PN Gresik, Rutan Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme, dan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Majelis hakim yang diketuai M. Fatkur Rochman yang menyidangkan kasus itu berada di gedung PN Gresik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Kejari Gresik yang keduanya berlokasi di Jalan Raya Permata di area Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.
Sementara 4 terdakwa, yakni Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik; Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna, dan Saiful Arif berada di Rutan Banjarsari. Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan agenda penyampaian dakwaan oleh JPU.
Tiga JPU dari Kejari Gresik: Nurul Istianah, Aliffian Fahmi, dan Danu Bagus Pratama dalam pembacaan dakwaannya, mendakwa ke-4 terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang menjadi lokasi pernikahan nyeleneh itu. Ia yang merencanakan pernikahan manusia dengan seekor kambing betina didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang meng-upload peristiwa sakral pernikahan manusia dengan seekor kambing betina didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing.
Prosesi persnikahan itu kemudian diunggah di akun media sosial (TikTok) Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dan kambing betina itu, saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone merk Samsung M30.
Setelah acara pernikahan itu selesai, seekor kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan. Untuk mahar pernikahan berupa uang sebesar Rp 22 ribu dimasukkan ke kotak amal masjid.
Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan terhadap agama Islam, karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi, yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing.
Ketua Majelis Hakim, M. Fatkur Rochman menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.
“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” ujarnya.
Namun, dalam kesempatan sidang perdana itu, salah satu terdakwah, Nur Hudi Didin Ariyanto sempat memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus yang sempat heboh dan bikin gaduh masyarakart Gresik ini. Padahal, sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya baru saja dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Gresik.
Menanggapi permintaan Nur Hudi itu, Ketua Majelis Hakim M. Faktur Rochman menjelaskan, belum saatnya terdakwah menyampaikan hal tersebut.
“Kami saja sebagai Majelis Hakim belum memeriksa berkas perkara Saudara ini. Jadi permintaan Saudara sampaikan saja nanti,” ujar Fatkur.
Kasus dugaan penistaan agama dengan modus ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing betini ini kini memasuki babak persidangan di PN Gresik. Hanya saja, perkara yang menjadi atensi publik Gresik ini disidangkan secara online dengan penggunaan aplikasi zoom. Para pihak berada di tempat terpisah. (maz/sto)







