BANYUWANGI, – Kaum perempuan di Banyuwangi, Jawa Timur sedang berjuang bersama DPRD Banyuwangi.
Kali ini, kaum perempuan itu diperjuangkan agar bisa setara dalam mengambil sebuah kebijakan dalam pembangunan.
Perjuangan itu lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender yang saat sedang digodok di Bappemperda.
Menurut Ketua Bappemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan secara umum Pengarusutamaan Gender atau disingkat PUG merupakan proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumberdaya, memperoleh manfaat pembangunan.
Serta mampu dalam pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan di seluruh program kebijakan pemerintah.
Adapun penjelasan hasil kajian Bapemperda DPRD Banyuwangi ini disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin wakil Ketua DPRD, H.M Ali Mahrus pada hari Rabu 10 Mei 2023 lalu.
”Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional,” ucap Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna internal dewan.
Dengan demikian kata Sofiandi, dapat ditegas dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan.
Aksesibilitas yang terbuka, diimbangi dengan partisipasi yang baik, kontrol yang menguat, menghasilkan penerimaan manfaat yang makin meluas bagi setiap insan.
”Jika ini terlaksana, tidak mustahil kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai,” kata Sofiandi.
Lebih lanjut Sofiandi memaparkan, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarusutamaan Gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pada semua bidang pembangunan.
”Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi.
Dari penjelasan Bappemperda tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan sepakat Raperda Pengarusutamaan Gender diusulkan menjadi Raperda inisiatif dan akan diajukan dalam rapat paripurna penyampian nota pengantar mendatang.
Sekedar diketahui DPRD Banyuwangi akan segera mengusulkan Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender. ***