GRESIK (RadarJatim.id) – DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur secara tegas berkomitmen terus mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik. Untuk maksud itu, wakil rakyat ini mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai sandaran teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim merespon kajian dan diskusi yang digelar para tokoh lintas profesi Gresik yang berlangsung di salah satu rumah makan di Jl. Panglima Sudirman, Gresik, Sabtu (17/6/2023) malam. Dalam kajian dan diskusi bertema “Tuntutan Kesempatan Kerja di Gresik, Ada Apa?” ini sejumlah tokoh masyarakat lintas profesi membedah efektivitas Perda yang memberikan proteksi kepada tenaga kerja (naker) lokal asal Gresik.
Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diundang, tak satu pun hadir, dengan berbagai alasan. Bahkan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang diundang, namun kebetulan tengah menunaikan ibadah haji, menurut inisiator kajian dan diskusi, Hamim Farhan, telah mendelegasikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun pejabat ini pun tidak hadir tanpa menyampaikan alasan.
Beruntung Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Ahmad Nurhamim datang, sehingga diskusi yang dipandu Slamet Sugianto, Presiden Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) itu, jadi lebih hidup. Banyak informasi terkait kronologis penerbitan Perda yang tengah dibedah, sekaligus komitmen dewan terhadap realisasi pelaksanaannya, termasuk kondisi postur anggaran terkait perlunya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kelangsungan pengembangan pembangunan di Gresik.
Dihubungi Senin (19/6/2023) malam, Ahmad Nurhamim kembali menegaskan, pimpinan DPRD Gresik terus mengawal pelaksanaan Perda 7/2022. Bahkan, sosialisasi keberadaaan Perda itu ke sejumlah perusahaan juga telah dilakukan dan akan terus dilakukan. Selain itu, secara periodik juga akan dilakukan evaluasi pelaksanaannya.
“Yang paling awal saat ini, kita terus mengawal bagaimana Perbup itu secepatnya diterbitkan, sehingga secara teknis ada landasannya dalam menerapkan Perda. Selanjutnya, secara periodik perlu adanya evaluasi atas pelaksanaan Perda tersebut, baik itu atas inisiatif kami di dewan maupun berdasarkan aspirasi masyarakat di lapangan, termasuk demo-demo yang dilakukan,” tandasnya.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang ia himpun, draf Perbup itu kini tengah dimatangkan di Dinas Tenaga Kerja Gresik. Diharapkan, dalam tempo tidak terlalu lama, Perbup itu sudah diterbitkan, sehingga di lapangan pelaksanannya bisa dikawal secara ketat.
Disinggung tentang kemungkinan perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate) tak patuh terhadap pemberlakukan Perda 7/2022, karena punya akses langsung ke pemerintah pusat, dengan tegas Nurhamim menampiknya. Menurut dia, dalam pengelolaan ketenagakerjaan, perusahaan di KEK JIIPE harus tetap tunduk dan mengikuti amanat Perda tersebut.
“Urusan dengan pemerintah pusat itu terkait regulasi perizinannya. Tetapi, dalam hal pengelolaan ketenagakerjaan, Perda itu bisa mengikat. Dan, ini sudah diketahui ketika perusahaan mengurus perizinan. Saya rasa ini clear. Karena itu, dalam pelaksanaannya, kita akan kawal dan evaluasi secara periodik,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktor Pamong Institut Jakarta, Wahyudi Almaroki, yang hadir dalam kajian dan diskusi bersama tokoh lintas profesi Gresik menyarankan, baik di jajaran dan masyarakat harus kompak untuk bersama-sama berjuang memajukan daerah.
Pemkab Gresik, lanjutnya, berkepentingan bahwa bercokolnya sejumlah industri mesti berimbas pada meningkatnya PAD untuk menopang pembangunan daerah. Sementara masyarakat, sesuai amanat Perda 7/2022 secara maksimal bisa terserap dalam rekrutmen tenaga kerjanya. Pada gilirannya, baik Pemkab maupun masyarakat sama-sama diuntungkan.
“Karena itu, masyarakat dan Pemerintah daerah Gresik harus kompak dan berkolaborasi. Jangan mudah dipecah-belah atau diadu domba, apalagi antarkelompok masyarakat. Sebab, ada kecenderungan pihak perusahaan melakukan politik pecah-belah ketika menghadapi tantangan dari masyarakat,” ujarnya.
Catatan RadarJatim.id, dalam beberapa bulan terakhir, terbitnya Perda 7/2022 telah membangkitkan “perlawanan” dari masyarakat Gresik untuk menuntut plotting tenaga kerja lokal (apalagi yang berada di ring 1 perusahaan) minimal 60%.
Selain terhadap perusahaan-perusahaan di KEK JIIPE Manyar, tuntutan pernah dilakukan warga Desa Sukorejo Kec. Kebomas terhadap menajeman PT Haswin Hijau Perkasa (HHP) yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono. Terakhir, demo warga dengan tuntutan serupa juga digelar warga Kelurahan Tlogopojok, Kec. Gresik terhadap manajemen PT Petrokimia Gresik di Jl. Gubernur Suryo, 12 Juni 2023. (sto)