GRESIK (RadarJatim.id) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai yang hingga deadline, Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB belum menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Gresik. Sementara 15 partai lainnya, dokumen bacalegnya dinyatakan sudah lengkap dan tinggal menunggu tahapan verifikasi.
“Kecuali PSI, semua sudah menyerahkan dan lengkap atau memenuhi syarat secara administasi. Sekarang tinggal memverifikasi berkas atau dokumen yang masuk itu pada tahap berikutnya,” ujat Komisioner KPU Gresik Abd. Sidiq Notonegoro, saat dihubungi di kantornya, Senin (10/7/2023).
Sidiq mengaku belum mengetahui secara rinci berapa bacaleg PSI yang berkasnya belum diperbaiki atau dilengkapi. Namun ia memastikan, hingga deadline, Minggu pukul 23.59 WIB kemarin, dokumen perbaikan belum masuk ke KPU. Ia memastikan, bacaleg yang berkasnya tidak dilengkapi atau perbaiki hingga waktu yang ditentukan, statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) dan secara otomatis gugur dalam pencalegan.
“Kecuali ada peraturan baru dari KPU pusat terkait masalah ini, maka dengan sendirinya bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu tidak bisa maju dalam pencalegan untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Sidiq.
Sementara terhadap berkas yang memenuhi syarat dan telah diserahkan kepada KPU, lanjut Sidiq, masih akan dilakukan verifikasi. Hasilnya belum tentu otomatis lolos untuk bisa ikut kontestasi pemilu, sebabnya bergantung hasil verifikasi yang akan dilakukan tim KPU Gresik terhadap berkas atau dokumen yang masuk.
“Hasilnya bergantung verifikasi nanti. Kalau lolos sesuai aturan main ya lanjut hingga penetapan caleg. Begitu sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat ya tidak bisa lanjut alias gugur,” tambahnya.
Ketua KPU Gresik Ahamd Roni mengatakan, parpol yang tidak menyerahkan berkas dokumen administrasi bacalegnya hingga batas waktu yang ditentukan (deadline), dipastikan parpol dimaksud tidak memanuhi syarat (TMS). Konsekuesinya bacaleg itu tidak bisa maju dalam kontestasi pemilu atau pencalonannya gugur, karena tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk melakukan perbaikan berkas.
“Tidak ada perpanjangan,” tegasnya. (sto)