SIDOARJO (RadarJatim.id) – Abdul Basith, Direktur Studi dan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian-Kecamatan Krian.
Aset yang berupa lahan bekas Tanah Kas Desa (TKD) seluas 12.113 meter persegi itu digunakan oleh Perumda Delta Tirta sebagai sarana Intalasi Pengelolaan Air (IPA) sejak tahun 2010 yang lalu.
Namun pemanfaatan lahan oleh perusahaan yang dulu bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo itu tidak disertai dengan perjanjian yang jelas, baik pinjam pakai, sewa-menyewa ataupun penyertaan modal.
“Ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) yang tidak diterima Pemkab Sidoarjo selama 2010 sampai 2022,” kata Basith, Senin (16/10/2023).
Apalagi permasalahan terkait pemanfaatan lahan oleh Perumda Delta Tirta ini sudah menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2019 dan tahun 2022.
Penggunaan aset daerah oleh Perumda Delta Tirta seharusnya bisa segera diselesaikan, karena pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo.
”Pihak yang ingin menggunakan barang milik daerah seharusnya mematuhi ketentuan yang berlaku, meski itu perusahaan milik daerah sendiri,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan aset daerah bisa dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
Maka dari itu, ia berpendapat bahwa masalah aset ini sebagai hal yang aneh. Karena pembangunan IPA di Krian terjadi pada tahun 2010 lalu.
Pemkab Sidoarjo sudah pernah mengajukan permohonan penghapusan aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.
“Mestinya tetap harus ditanggapi agar Pemkab (Sidoarjo, red) dan PDAM (Delta Tirta, red) bisa mengambil sikap yang jelas,” terangnya.
Sementara itu, Bambang Pujianto Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang para pihak terkait penggunaan aset milik Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Dellta Tirta di Kelurahan Krian tersebut.
Direncanakan pihak-pihak yang akan diundang oleh Komisi B DPRD Sidoarjo, yaitu jajaran direksi Perumda Delta Tirta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidoarjo.
“Insya’ Allah Kamis (19/10/2023) besok, kita akan undang (Perumda, red) Delta Tirta dan BKAD (Sidoarjo, red),” tegasnya.
Pada tahun 2011, Pemkab Sidoarjo pernah mengajukan permintaan persetujuan penghapusan aset tanah eks TKD Krian kepada Ketua DPRD Sidoarjo, namun tidak ada jawaban.
Pada tahun 2016, Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan pengurukan lahan untuk pembangunan IPA Krian lanjutan. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) pada saat itu membalas permohonan tersebut dengan meminta prosedur administrasi penyertaan modal harus diselesaikan dulu, dimana Perumda Delta Tirta diminta mengajukan permohonan sewa.
Sesuai arahan, Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan sewa. Permohonan sewa pun dikabulkan dengan tarif sekitar Rp 713 juta per tahun. Ternyata harga itu dinilai terlalu tinggi, kemudian Perumda Delta Tirta meminta aset itu dijadikan penyertaan modal.
Pada Februari 2021, Perumda Delta Tirta mengajukan kembali permohonan pemanfaatan aset tanah eks TKD tersebut kepada Sekda dengan sistem sewa. Pemkab Sidoarjo pun menyetujui dengan biaya sesuai hasil appraisal, yaitu Rp 46 jutaan.
BPK RI memperoleh temuan bahwa penggunaan aset lahan eks TKD di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian itu sejak 2010 tidak disertai dokumen kerja sama yang jelas.
Pemkab Sidoarjo juga tidak memungut biaya sewa apa pun dari Perumda Delta Tirta yang mengakibatkan hilangnya potensi PAD minimal Rp 46 juta setiap tahunnya. (mams)