• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 5 Juli 2022
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum dan kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum dan kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan kriminal

Kejari Gresik Gerak Cepat Sikapi Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Terima SPDP Langsung Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

by Radar Jatim
21 Juni 2022
in Hukum dan kriminal, Peristiwa
0
Kejari Gresik Gerak Cepat Sikapi Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Terima SPDP Langsung Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan (kanan) saat memberikan keterangan pers. (Foto: ist)

41
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan gerak cepat. Begitu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang bersumber dari video viral pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing dari penyidik Satreskrim Polres Gresik, Kejari langsung menunjuk 5 orang jaksa peneliti untuk mendalaminya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama tentang pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Senin (20/6/2022). 

“Hari ini (Selasa, 21/6/2022, Red) kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,” ujar Ludi kepada awak media di aula Kantor Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022).

Dalam SPDP itu, lanjut Ludi, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. Diperkirakan, dalam beberapa hari ke depan, akan terbit SPDP susulan yang sudah mencantumkan identitas tersangka dalam perkara menghebohkan masyarakat Kota Santri ini.

“Belum disebutkan para tersangkanya,” tambahnya. 

Biasanya, kata Ludi, setelah dikeluarkan SPDP, beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,” ujarnya.

Namun, ujar Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Sementara kejaksaan sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangkanya,” tambahnyanya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, pernikahan manusia dengan kambing masuk kategori penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan pernikahan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu itu telah mengakui kesalahannya dan minta maaf secara terbuka kepada umat Islam, khususnya di Gresik.

Selain itu, mereka juga melakukan taubatan nasuha di hadapan para pengurus MUI Gresik dan pimpinan Ormas keagamaan, yakni PC NU, PD Muhammadiyah, dan LDII Gresik di kantor MUI Gresik.

Empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video viral berisi pernikahan tak lazim dan memantik banyak kecaman masyarakat itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Arianto, yang juga anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Selain itu, ada Syaiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Kresna si penghulu [ernikahan, dan Arif Syaifullah, pengelola Sanggar Cipta Alam yang juga pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Dalam proses penyidikan, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara maksimum 5 tahun. Penyidik juga akan menjerat para terduga dengan Undang-undang ITE.

Sebelumnya, penyidik Pidum Satreskrim Polres melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 22 orang saksi. Di antaranya, para saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik, dan Informasi Dari Rakyat (IDR).

Dihubuingi secara terpisah, salah satu pelapor dari IDR, Choirul Anam, mengaku kecewa terkait terbitnya SPDP dari penyidik Polres Gresik yang belum ada tersangkanya. Meski penetapan tersangka itu menjadi kewenangan penyidik, kata Cak Anam, panggilan akrab Choirul Anam, kasus yang banyak menyedot perhatian publik itu mestinya diproses dengan cepat.

“Kecepatan dalam memproses kasus yang menodai dan bikin malu masyarakat Kota Santri itu bisa terukur kalau sudah ada tersangkanya. Lha, sampai hari ini kan ternyata cuma SPDP yang belum ada tersangkanya. Ada apa?” ujar Cak Anam.

Selaku salah satu pelapor, ia minta penyidik secepatnya menetapkan nama-nama tersangka, sehingga hal itu membuat masyarakat sedikit lega. Tak hanya itu, tandas Cak Anam, polisi juga mesti secepatntya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang diduga melakukan tindakan penistaan agama itu.

“Di video kan sudah jelas welo-welo siapa saja pelakunya. Sesuai yang kami laporkan, cepat lakukan penangkapan dan tahan mereka,” tegas aktivis gaek ini. (maz/sto)

Tags: gresikkejari gresikPernikahan Manusia-KambingTerbit SPDPTunjuk 5 Jaksa

Related Posts

Heboh Pernikahan Manusia vs Kambing, Sidang Etik BK DPRD Gresik Minta Keterangan Ketua BK Non-Aktif, Lusa Giliran Nur Hudi

Heboh Pernikahan Manusia vs Kambing, Sidang Etik BK DPRD Gresik Minta Keterangan Ketua BK Non-Aktif, Lusa Giliran Nur Hudi

by Radar Jatim
4 Juli 2022
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Proses sidang...

Ditandai Doa Bersama, Desa Kedanyang Segera Dapat Aliran Air Bersih Umbulan

Ditandai Doa Bersama, Desa Kedanyang Segera Dapat Aliran Air Bersih Umbulan

by Radar Jatim
4 Juli 2022
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Penantian panjang...

Jadi Saksi, Bupati Gresik Hadiahkan Al-Quran kepada Mualaf Asal Thailand

Jadi Saksi, Bupati Gresik Hadiahkan Al-Quran kepada Mualaf Asal Thailand

by Radar Jatim
4 Juli 2022
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bupati Gresik...

Load More
Next Post
Gerakkan Sinergi Pentahelix, Santri NU Circle Libatkan 5 Elemen Kunci

Gerakkan Sinergi Pentahelix, Santri NU Circle Libatkan 5 Elemen Kunci

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mujiaman: Persoalan Surat Ijo di Surabaya Harus Dituntaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyuwangi Kini Bebas dari Status Desa Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikawal 50 Pengacara, Ormas dan LSM Akan Laporkan Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Hoaks Bunker Senjata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo : Hasil Tracing di Bawah 5 Persen PTM Jalan Terus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan opini
  • Budaya
  • Ekonomi bisnis
  • Feature
  • Feature
  • Finance
  • Hukum dan kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lifestyle
  • National
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • pinggiran
  • Politik
  • Politik & Pemerintahan
  • Religi
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan kriminal
  • National
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi bisnis
  • Artikel dan opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In