SIDOARJO (RadarJatim.id) – Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran mengeluarkan keputusan untuk melakukan penundaan penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang rencananya akan di gelar pada Rabu (23/9/2026) nanti.
Al Suwari, selaku koordinator GMPK Desa Damarsi mengatakan bahwa penundaan aksi unjuk rasa perihal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter persegi itu, setelah adanya mediasi dengan pihak Kejari Sidoarjo.
“Dalam mediasi kemarin itu, kami diterima dengan baik oleh pihak Kejari Sidoarjo. Bahkan, kami diterima langsung oleh Kasi (Kepala Seksi, red) Intel dan Kasi Pidsus (Pidana Khusus, red) Kejari Sidoarjo,” kata Suwari melalui keterangan persnya, Selasa (22/9/2026).
Disampaikan oleh Suwari bahwa dalam forum mediasi sekitar 2 jam lebih itu, pihak Kejari Sidoarjo menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD Damarsi yang berada di blok kuburan jaran itu.
Tidak hanya itu saja, ditundanya aksi unjuk rasa itu diambil setelah adanya rapat bersama dengan warga Desa Damarsi pada Senin (21/9/2026) malam, atau setelah forum mediasi dengan Kejari Sidoarjo.
“Sebagaian besar warga (Damarsi, red) berpendapat untuk memberikan kesempatan kepada Kejari Sidoarjo untuk mengusut tuntas kasus ini, tapi dengan catatan-catatan,” sampainya.
Salah satu catatan yang diberikan oleh warga adalah Kejari Sidoarjo harus segera melakukan pemanggilan terhadap Agus Nasroni selaku pengembang rumah kos diatas TKD Damarsi.
Kejari Sidoarjo harus memberikan informasi secara benar dan transparan kepada warga setiap perkembangan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD Damarsi ini.
Selain itu, Kejari Sidoarjo harus segera melakukan ekspos/gelar perkara internal maupun eksternal, meskipun keberadaan Agus Nasroni ditemukan ataupun tidak ditemukan.
“Jika poin-poin itu tidak dilakukan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara bergelombang dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Namun, Suwari tidak mau menyebutkan batasan waktu yang diberikan kepada Kejari Sidoarjo dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD Damarsi di blok lor omah tersebut.
“Pasti ada! Sabar, tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Suwari. (mams)








