SIDOARJO (RadarJatim.id) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Adam Rusydi, SP.d mengimbau agar para pengusaha di Kabupaten Sidoarjo membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 lebaran.
Imbauan ini disampaikan agar para pelaku usaha benar benar menjalankan aturan pemerintah dan para pekerja mendapatkan hak haknya.
“Saya mengimbau agar perusahaan bisa memberikan THR sebelum H-7. THR ini sudah menjadi hak pekerja dan sudah diatur oleh pemerintah,” kata Adam Rusydi, Rabu (20/04/2022).
Seperti diketahui THR sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 oleh Menaker. Dalam surat edaran tersebut pengusaha diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran,” terang anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Pihaknya juga akan turut memantau agar pekerja di Sidoarjo benar benar mendapatkan haknya untuk memperoleh THR. Termasuk akan memonitor posko pengaduan THR yang ada di Sidoarjo.
“Pengawasan pembayaran THR ini perlu untuk memastikan jika semua pengusaha sudah melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja,” pungkas Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini.
Di Kabupaten Sidoarjo sendiri saat ini sudah membuka posko pengaduan pelaksanaan THR. Posko ini berada di Kantor Disnaker Kabupaten Sidoarjo. Posko tersebut berlokasi di kantor Disnaker) Sidoarjo Jalan Raya Jati Nomor 4, Sidoarjo, yang dibuka sejak 1 April lalu.
Bupati Sidoarjo Achmad Mudlor Ali menyampaikan pekerja yang tidak menerima hak THR nya bisa lapor di posko tersebut. “Terkait sanksi bagi perusahaan tentu akan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Adanya posko pengaduan pelaksanaan THR ini bisa menjadi pelindung para pekerja untuk mendapatkan haknya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo Anwar Khoifin menyampaikan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan disnaker provinsi. Hasilnya, daerah diminta segera membuka posko aduan.
Acuannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika ada aduan, Disnaker Sidoarjo mengklarifikasi dan akan akan memfasilitasi pertemuan kedua pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
Jika benar ada pelanggaran, pihaknya akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jatim. Karena sanksi bagi perusahaan yang menyalahi ketentuan, sesuai aturan menjadi wewenang pengawas ketenagakerjaan provinsi. (RJ/RED)