BANYUWANGI, – Ketua gabungan Komisi I dan II, Patemo, yang terlibat dalam penyusunan Raperda RTRW 2024-2044 mengungkap kerja keras DPRD Banyuwangi sehingga kini disahkan menjadi Perda RTRW baru.
Dalam laporan hasil pembahasan Raperda RTRW 2024-2044, Patemo, menyampaikan jika raperda ini sangat penting demi penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi yang kini banyak dilirik oleh para investor.
Raperda RTRW 2024-2044 yang kini telah disetujui dan disahkan menjadi Perda RTRW baru merupakan salah satu instrumen bagi Pemkab Banyuwangi dalam menangani masalah pembangunan.
Misalnya, permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya disebabkan oleh adanya tumpang tindih pengaturan ruang.
“Adanya peraturan daerah sebagai pedoman, arah kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan, sehingga dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk meningkatkan iklim investasi,” tutur Patemo ketika rapat paripurna di DPRD Banyuwangi.
Patemo menjelaskan, pembahasan beberapa substansi dan materi Raperda RTRW 2024-2044 antara lain soal judul raperda yang diubah menjadi Raperda RTRW Banyuwangi 2024-2044 yang sebelumnya 2023-2043.
Dalam batang tubuh di ketentuan menimbang, lanjut Patemo, turut pula disoroti oleh DPRD Banyuwangi sehingga berubah menyesuaikan sistematika dan penulisan.
Termasuk mengingat serta beberapa pasal yang mengatur tujuan penataan ruang, kebijakan penataan ruang, sistem pusat organisasi, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, sistem jaringan infrastruktur lainnya.
“Ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021 yaitu Permen ATR No 11 tahun 2021, Permen ATR No 13 tahun 2021, Permen ATR No 14 tahun 2021, dan Permen ATR No 15 tahun 2021,” jelasnya.
Kemudian dalam pasal yang mengatur ketentuan perlindungan dan keamanan juga berubah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang pengaturan wilayah perlindungan negara, Kepmenhan Nomor kep/1478/m/xii/2021 tentang rencana wilayah perlindungan dan Kepmenhan nomor KEP/884/M/ VII/2023 tentang rencana rinci wilayah konservasi.
Untuk rencana pola ruang yang mengatur kawasan lindung, badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan lindung geologi, kawasan hutan produksi, akomodasi penyesuaian luas didasarkan pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru.
“Sedangkan untuk kawasan – kawasan lainnya akomodasi penyesuaian luas dan persebaran kawasan pada peta rencana pola ruang,” beber Patemo, politisi PDIP.
Sedangkan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup akomodasi bagian dari kawasan lindung geologi berupa Geopark Ijen, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan ekosistem mangrove, ketentuan perizinan bagi kelompok usaha mikro kecil, dan ketinggian landasan Bandara Banyuwangi menyesuaikan dengan masukan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR.***