SIDOARJO (RadarJatim.id) Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Sidoarjo menilai bahwa proses rekruitmen calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak fair sehingga pihaknya berencana akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Ketua KIPP Sidoarjo, Ahmad Sujani mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait seleksi Panwascam yang dianggap tidak jujur dan adil dalam menjalankan proses rekruitmen.
“Kami punya bukti-buktinya. Jadi orang yang dipanggil untuk mengikuti tes wawancara tidak sesuai dengan urutan nilai tertinggi dalam tes tulis. Ada yang seharusnya lolos, malah tersingkir dan begitu juga sebaliknya,” kata Sudjani, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Ia mencontohkan yang terjadi saat seleksi calon Panwascam Wonoayu bahwa dari data digital rekapitulasi hasil tes tulis dengan data calon Panwascam Wonoayu yang dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo untuk mengikuti tes seleksi selanjutnya atau tes wawancara terdapat perbedaan beberapa nama.
Menurut Sujani ada beberapa nama calon Panwascam Wonoayu yang mendapatkan nilai atau rangking yang lebih tinggi saat tes tulis, justru tidak dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo untuk mengikuti tes wawancara pada Minggu (23/10/2022) lusa.
“Dari kedua data ini sudah jelas terlihat bahwa diantara enam orang yang berada di rangking tertinggi tidak dipanggil untuk mengikuti tahapan berikutnya. Justru yang diloloskan malah orang-orang yang berada di posisi yang diblok merah itu,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam proses tes tulis yang menggunakan teknologi Computer Assisted Test (CAT) itu juga tidak dilakukan secara transparan sehingga seluruh peserta tidak bisa melakukan pengecekan terkait hasil tes yang diumumkan sesuai dengan fakta atau tidaknya.
“Harusnya beberapa menit setelah semua peserta menyelesaikan tesnya, panitia mengeluarkan hasil rekapitulasi hasil tes. Dan diumumkan secara terbuka di lokasi, dengan begitu peserta bisa tahu ia berada di urutan nomer berapa,” katanya.
Parahnya lagi, dalam pengumuman terkait nama-nama yang dinyatakan lolos dalam tes tulis tersebut melalui situs bit.ly/PengumumanHasilTesTulis, Bawaslu Sidoarjo juga tidak mencantumkan nilai hasil tes tersebut.
Sehingga menurut Sujani wajar saja jika masyarakat curiga terkait orang-orang yang dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo untuk mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan mulai tanggal 20-23 Oktober 2022 lusa itu benar-benar mendapatkan nilai tertinggi.
“Masyarakat seperti dibuat tidak punya data apapun untuk memastikan kejujuran proses rekruitmen tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan data-data lainnya untuk segera dilaporkan ke DKPP RI terkait adanya dugaan “permainan” rekrutmen Panwascam ini.
“Kami sedang kumpulkan bukti-buktinya dari seluruh kecamatan agar lebih lengkap. Tapi bukti yang ada untuk wilayah kecamatan Wonoayu itu, saya kira sudah cukup,” tegasnya.
Sementara itu, Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo justru meragukan validitas data rekapitulasi hasil tes calon anggota Panwascam Wonoayu tersebut, karena ada beberapa alasan yang mendasari sikapnya tersebut.
Diantara yang mendasari alasannya, yaitu data yang dikirimkan Bawaslu Propinsi Jawa Timur (Jatim) kepada Bawaslu Sidoarjo sudah berupa hasil rekapitulasi dalam bentuk file pdf.
“Bukan Excel seperti ini. Selain itu, nilai hasil tesnya sudah tidak sesuai dengan data yang kami terima,” terangnya.
Akan tetapi ia menolak untuk melakukan kroscek antara data yang dimiliki oleh KIPP dengan data yang ada dipihaknya, justru ia mempersilahkan agar pihak-pihak yang tidak puas terkait hasil rekapitulasi rekrutmen calon Panwascam untuk berkirim surat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kalau ingin tahu rekap yang dari Propinsi (Jatim,red), silahkan bersurat saja ke PPID kami,” tukasnya.
Ia memastikan bahwa calon peserta tes wawancara yang dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo sudah sesuai dengan tata urutan nilai tertinggi hasil tes tulis, kecuali jika peserta di nomer 6 punya nilai yang sama dengan urutan ke 7 dan atau 8.
“Kami diberi kewenangan oleh pusat untuk menentukan peserta yang lolos sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Haidar bahwa pertimbangan terpenuhinya kuota perempuan di tiap-tiap kecamatan serta pengalaman di bidang kepengawasan dalam pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya.
Masih menurut Haidar bahwa sudah diluar batas kewenangan Bawaslu Sidoarjo terkait tentang tidak diumumkannya hasil rekapitulasi tes tulis peserta seusai kegiatan tersebut.
“Itu kewenangan Bawaslu Propinsi (Jatim,red). Kami sama sekali tidak ikut-ikut dalam hal itu,” kilahnya.
Meski begitu Haidar menganggap wajar jika polemik ini muncul sebagai bentuk ketidak puasan dari peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi, apalagi jika orang tersebut itu sudah pernah tergabung di Panwascam dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
“Saya pastikan, kami sudah menjalankan tahapan demi tahapan seleksi calon anggota Panwascam ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Namun jika ada pihak yang menganggap tidak fair, silahkan lapor ke DKPP. Kami siap,” pungkasnya. (mams)