GRESIK (RadarJatim.id) — Kader Penggerak (KP) MUI Desa se-Kecamatan Bungah, Gresik resmi dikukuhkan untuk memperkuat peran Majelis Ulama Indoesia (MUI) hingga tingkat desa. Pengukuhan tersebut berlangsung di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin, Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Gresik, Minggu (13/9/2026).
Pengukuhan dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof Dr Abdul Chalik, MAg. Sementara Surat Keputusan (SK) KP MUI Desa se-Kecamatan Bungah dibacakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, MAg.
Dalam sambutannya, Prof Abdul Chalik menyampaikan selamat kepada seluruh KP MUI Desa yang telah dikukuhkan. Ia lalu menjelaskan, MUI merupakan organisasi yang dibentuk oleh berbagai organisasi kemasyarakatan Islam pada 1975 dan memiliki lahan dakwah seluruh umat Islam di Indonesia.
Menurutnya, terdapat tiga peran utama MUI yang perlu dipahami bersama, yakni sebagai khodimul ummah, himayatul ummah, dan shodiqul hukumah.
“Sebagai khodimul ummah, MUI memberikan pelayanan kepada umat dalam bidang keagamaan,” ujarnya.
Sementara sebagai himayatul ummah, lanjut Prof Chalik, MUI berperan membentengi umat dari berbagai hal yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agama.
“Yang ketiga adalah shodiqul hukumah, yaitu mitra strategis pemerintah. Dalam konteks KP MUI Desa, mitranya adalah kepala desa, terutama dalam urusan sosial keagamaan,” jelas Prof Chalik.
Lebih lanjut Prof Chalik menjelaskan, pemahaman tersebut penting disampaikan sejak awal agar seluruh KP MUI Desa memiliki pandangan yang sama dalam menjalankan tugas. MUI, lanjutnya, tidak hanya terdiri atas ulama, tetapi juga mencakup cendekiawan Muslim dan zuama atau para pemimpin organisasi Islam.
Prof Chalik kemudian menjelaskan tugas penting KP MUI Desa di tengah masyarakat. Salah satunya, menjadi komunikator berbagai fatwa dan pandangan keagamaan MUI yang selama ini penyampaiannya lebih banyak berada di tingkat kecamatan.
“KP MUI Desa ini menjadi komunikator, kemudian menjadi penyambung lidah MUI di tengah masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, KP MUI Desa diharapkan ikut membentengi umat agar tetap berada dalam ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam menjalankan tugas tersebut, KP MUI Desa diminta tetap berkoordinasi dengan MUI Kecamatan maupun MUI Kabupaten Gresik.
“Terkait amar makruf nahi munkar, bahwa persoalan di masyarakat dapat dilihat dari beberapa jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran norma agama. Misalnya, ketika terdapat seseorang yang menyampaikan ajaran keagamaan yang keliru, maka dapat dilakukan pendekatan melalui komunikasi dan pembinaan,” jelasnya.
Kedua, pelanggaran norma sosial. Ia mencontohkan keberadaan warung pangku yang dinilai melanggar kepantasan masyarakat. Dalam persoalan seperti ini, KP MUI Desa perlu mengomunikasikannya dengan MUI Kecamatan, MUI Kabupaten, dan pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggaran hukum atau pidana, Prof Chalik menegaskan, bahwa KP MUI Desa tidak boleh langsung bertindak. Masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kalau sudah masuk pelanggaran hukum atau pidana, KP MUI Desa tidak boleh langsung bertindak. Kita bisa melaporkan karena sudah menjadi kewajiban pihak aparat,” tandasnya.
Ketua MUI Kecamatan Bungah, KH Fathan Anwari, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pengukuhan tersebut. Ia berharap, keberadaan KP MUI Desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran MUI dalam mendampingi umat di tingkat desa.
“Kami berdoa semoga apa yang kita lakukan hari ini benar-benar bermanfaat bagi kita semua dan dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membimbing masyarakat,” ujar Kiai Fathan.
Sementara itu, Camat Bungah, Moh. Izzul Muttaqin, SAg, mengaku bahagia, karena kegiatan tersebut mempertemukan para kiai dari seluruh desa se-Kecamatan Bungah. Ia meyakini, dhawuh dan nasihat para kiai akan semakin didengar masyarakat, terlebih dengan hadirnya Dewan Pertimbangan MUI Kecamatan Bungah, ada Kiai Zainuri, Kiai Saiful Munir dan H Hamdan.
“Kami berharap Bapak dan Ibu KP MUI Desa ikhlas bekerja sama dengan kami. Ini adalah tugas yang mulia. Mudah-mudahan dengan adanya KP MUI Desa, kita semakin mudah menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.
Selain pengukuhan KP MUI Desa, MUI Kecamatan Bungah juga menggelar pembinaan khotib dengan narasumber Ketua Komisi Ukhuwah dan Hubungan Antar-Lembaga MUI Kabupaten Gresik Drs KH Imam Chanafi, MAg.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan Penyuluhan Bahaya Narkoba dengan narasumber Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Suharsi, SH, MSi. (har)







