JAKARTA (RadarJatim.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan mengamankan barang bukti terkait suap seusai menggeledah kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil E. Dardak. Di antaranya, berupa dokumen penyusunan APBD dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tertsebut.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK yang juga Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
Ali mengatakan, KPK segera melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan. “Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” katanya.
Seperti diberitakan laman ini, penggeledahan KPK di ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil E. Dardak dilakukan sebagai pengembangan dugaan kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka. (nis/rj2)