• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lagi, Pemuda Pancasila Banyuwangi Lurug Bawaslu dan KPU

by Radar Jatim
17 Desember 2020
in Hukum dan Kriminal, Lifestyle, Nasional, Politik
0
Lagi, Pemuda Pancasila Banyuwangi Lurug Bawaslu dan KPU

MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi saat di Kantor Bawaslu.

127
VIEWS

BANYUWANGI, – Ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi, Jawa Timur, kembali lurug kantor penyelenggara Pilkada Banyuwangi, Rabu kemarin (16/12/2020). Gerakan ormas loreng hitam oranye ini menyoroti tentang netralitas dan profesionalitas. Baik dilingkungan Bawaslu maupun KPU Banyuwangi.

Pertama, kawanan kader Pemuda Pancasila Bumi Blambangan, menyatroni Sekretariat Bawaslu. Disitu mereka bersilaturahmi sekaligus mengirimkan surat klarifikasi tentang putusan tidak memenuhi unsur atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kasus Nomor 010/TM/PB/Kab/16.11/XI/2020.

Yakni kasus bagi – bagi sembako di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang dilakukan pada Jumat, 20 November 2020. Dengan terlapor Ir Basuki Rachmad, Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Cabup Cawabup Nomor Urut 02.

Dari kajian hasil investigasi dan pengumpulan data dilapangan, Pemuda Pancasila menduga kegiatan sosial tersebut telah melanggar PKPU Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Data kami dilapangan, bagi – bagi sembako tersebut melibatkan 50 orang lebih, penerima saja kami inventarisir sekitar 100 orang lebih, belum jajaran penyelenggara acara. Kami menduga hal itu tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat 2 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Kamis (17/12/2020).

Tak hanya itu, lanjutnya, mengacu PKPU No 13 tahun 2020, kegiatan sosial juga tidak boleh dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain.

“Perbandingan kasus, DPC Partai Demokrat Banyuwangi, pernah akan menggelar pembagian sembako, dan itu dicegah oleh jajaran Bawaslu. Bahkan diancam akan diproses jika pembagian sembako tetap dijalankan,” ungkap mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi ini.

Sesuai PKPU No 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, mengamanatkan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU.

Diantaranya berupa pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan atau stiker paling besar 10 cm x 5 cm. Barang-barang tersebut tak melanggar selama harganya maksimal Rp 60 ribu.

“Artinya gamblang dijelaskan bahwa sembako tidak termasuk bahan kampanye atau APK (Alat Peraga Kampanye),” cetusnya.

Namun, Bawaslu Banyuwangi, pada tanggal 29 November 2020, telah memutuskan bahwa kegiatan sosial bagi – bagi sembako di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 A junto Pasal 73 ayat 4, Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

“Disini kami menduga ada sebuah kejanggalan, kenapa junto nya hanya Pasal 73 ayat 4, sedang terlapor sesuai temuan Bawaslu, adalah koordinator acara sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Cabup Cawabup Nomor Urut 02,” ujar Zamroni.

“Sedang di Pasal 73 ayat 1 dan ayat 3, UU No 10 Tahun 2016, kan lebih kongkrit mengatur tentang larangan Tim Pemenangan dalam menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dan Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

“Dari foto – foto kegiatan saja, bisa dilihat disitu terdapat sejumlah APK, yang diduga berisi ajakan serta janji – janji. Karena itulah kita mengirimkan surat klarifikasi kepada Bawaslu Banyuwangi,” kata Zamroni.

Tentang kegiatan sosial bagi – bagi sembako yang dilakukan pengurus DPC Partai Hanura, sebelumnya Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, hanya menyampaikan bahwa status laporan sudah dipampang di papan pengumuman.

“Status laporan sudah dipampang di papan pengumuman,” ucapnya.

Sedang Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, Ir Basuki Rachmad, menjelaskan bahwa bagi – bagi sembako di Lingkungan Pancoran, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, pada Jumat, 20 November 2020 adalah sebuah penerapan politik etis. Merupakan reward atau hadiah yang diberikan kepada anggota.

Baik anggota yang sudah terdaftar menjadi kader Hanura maupun yang akan mendaftar.

“Kami bagi-bagi sembako setiap tahun, bukan disaat kampanye saja,” tegasnya.

Sementara itu, kedatangan kader Pemuda Pancasila di KPU Banyuwangi, guna menanyakan jawaban atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan Senin, 30 November 2020 lalu. Surat yang ditujukan untuk Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, tersebu terkait dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan dan penetapan penyedia iklan kampanye Pilbup Banyuwangi 2020.

Yang diduga terdapat upaya pengkondisian, keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon serta penyalahgunaan wewenang. Dimana terdapat salah satu stasiun TV lokal yang berkantor tak jauh dari sekretariat KPU Banyuwangi, justru tidak pernah mendapat sosialisasi. Juga terdapat penerima iklan kampanye yang disinyalir pelaksanaanya bertabrakan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sayang, saat massa Pemuda Pancasila datang, seluruh Komisioner KPU Banyuwangi, tidak berada di kantor. Karena sedang mengawal rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2020, tingkat kabupaten.

Namun sebelumnya Divisi SDM, Parmas Sosdiklih KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyampaikan bahwa penetapan dan pemilihan penyedia iklan kampanye dilakukan melalui sistem kompetisi oleh Tim Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa KPU Provinsi Jawa Timur.

“Bukan dari KPU Banyuwangi, hanya kebetulan saja tempatnya di Banyuwangi,” katanya.

Dian menjelaskan, KPU Banyuwangi, tidak pernah memberikan usulan apapun kepada Tim Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa KPU Provinsi Jawa Timur. Namun hanya memberikan informasi tentang media apa saja yang ada di Banyuwangi. Meskipun dia hanya menginformasikan adanya iklan kampanye kepada perusahaan penyedia tertentu. Selain stasiun TV lokal Banyuwangi TV.

Dian mengakui bahwa sosialisasi hanya dia lakukan kepada awak media melaui kegiatan Media Gathering. Yang rata-rata, undangan adalah unsur karyawan dari perusahaan penyedia iklan kampanye Pilbup Banyuwangi. Atau bukan dari pihak manajemen perusahaan yang khusus menangani penawaran iklan. Dan sosialisasi itu pun hanya secara lisan. Bukan surat resmi selayak lembaga pemerintah pada umumnya.

“Melalui kegiatan sosialisasi dengan media (Media Gathering) kami jelaskan ke media, dan mereka mengajukan penawaran,” ucap Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. (*/Tim)

Tags: BanyuwangiBawaslu banyuwangiKpu banyuwangiPemuda pancasilaPilbup banyuwangiPilkada banyuwangi

Related Posts

Dinas PU CKPP Banyuwangi Pastikan Kualitas U-Ditch Lewat Pengujian Teknis di Lapangan

Dinas PU CKPP Banyuwangi Pastikan Kualitas U-Ditch Lewat Pengujian Teknis di Lapangan

by Radar Jatim
30 Juni 2025
0

BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Untuk memastikan kualitas infrastruktur...

Perda PDRD Banyuwangi Bakal Dirubah, Begini Penjelasan Anggota DPRD

Perda PDRD Banyuwangi Bakal Dirubah, Begini Penjelasan Anggota DPRD

by Radar Jatim
30 Juni 2025
0

BANYUWANGI - Perda Pajak Daerah dan...

Dinas PU CKPP Dorong Layanan Responsif Lewat Program Banyuwangi Melayani

Dinas PU CKPP Dorong Layanan Responsif Lewat Program Banyuwangi Melayani

by Radar Jatim
27 Juni 2025
0

BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Komitmen untuk mendekatkan pelayanan...

Load More
Next Post
Final, Gus Yani-Bu Min Menangi Pilkada Gresik, Kantongi 51% Suara Ungguli QA 49%

Final, Gus Yani-Bu Min Menangi Pilkada Gresik, Kantongi 51% Suara Ungguli QA 49%

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In