JAKARTA (RadarJatim.id) – DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menilai, Indonesia masih memiliki peluang memulihkan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan. Syaratnya, asal dilakukan melalui pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan dan melibatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Ketua Departemen Litbang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Lisdal) DPP LDII, Atus Syahbudin, mengatakan, tantangan kehutanan saat ini bukan hanya menghentikan laju kerusakan, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang telah terdegradasi.
“Banyak kawasan hutan yang telah berubah fungsi. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana kawasan tersebut dapat dipulihkan secara bertahap tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Atus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Merujuk data Kementerian Kehutanan, luas hutan Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 193 juta hektare pada 1950 kini tersisa sekitar 95,5 juta hektare. Dalam periode 2002 hingga 2024, Indonesia juga kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer.
Menurut Atus, hilangnya hutan primer menjadi persoalan serius. Pasalnya, kawasan tersebut berperan sebagai penyimpan cadangan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan, pemulihan kawasan hutan tidak cukup hanya melalui penanaman pohon, tetapi membutuhkan strategi yang mampu mengembalikan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah Strategi Jangka Benah, yakni memperkaya kebun sawit dengan berbagai jenis pohon lokal dan tanaman multiguna atau Multi Purpose Tree Species (MPTS), seperti durian, petai, kemiri, dan jengkol.
Melalui pendekatan tersebut, kebun sawit secara bertahap dapat berkembang menjadi sistem agroforestri yang lebih beragam, sehingga meningkatkan cadangan karbon, memperbaiki kualitas tanah, menyediakan habitat bagi satwa liar, sekaligus tetap memberikan pendapatan kepada petani.
Sementara itu, pada kawasan bekas pertambangan, Atus menilai proses pemulihan harus diawali dengan reklamasi sebelum dilakukan restorasi ekologi melalui penanaman pohon asli.
“Pada lahan bekas tambang, lapisan tanah atas umumnya sudah hilang, sehingga reklamasi menjadi tahap yang wajib dilakukan sebelum proses restorasi ekologi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan, bahwa tanggung jawab reklamasi tetap berada pada perusahaan pemegang izin tambang sesuai ketentuan yang berlaku dengan pengawasan pemerintah.
Dakwah Ekologi
Selain mendorong upaya rehabilitasi lingkungan, LDII juga mengembangkan konsep dakwah ekologi sebagai bagian dari penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam. Menurut Atus, organisasi tersebut lebih berperan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat melalui edukasi lingkungan, pembibitan pohon, gerakan penanaman, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Salah satu implementasinya diwujudkan melalui pembangunan arboretum di lereng Gunung Lawu dan Gunung Anjasmoro yang berfungsi sebagai kawasan konservasi, laboratorium alam, pusat pendidikan lingkungan, sekaligus daerah tangkapan air yang mendukung pasokan energi mikrohidro.
LDII juga mengembangkan kawasan wisata berbasis konservasi di Sumberkoso, Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Itu dilakukan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ke depan, LDII berencana memperluas program konservasi melalui Gerakan Masjid Hijau. Gerakan ini menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembibitan, pendidikan lingkungan, penanaman pohon, dan pemberdayaan masyarakat.
“Bagi kami, menjaga hutan, melindungi mata air, serta melestarikan flora dan fauna merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Konservasi adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan lingkungan, pangan, energi, dan kesejahteraan generasi mendatang,” kata pungkas. (rul)







