• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

LSM LIRA Sidoarjo Soroti Baliho Cabup Depan Perumahan Pondok Jati, Winarno : Anomali Antara Tagline Dan Perbuatan

by Radar Jatim
13 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
LSM LIRA Sidoarjo Soroti Baliho Cabup Depan Perumahan Pondok Jati, Winarno : Anomali Antara Tagline Dan Perbuatan

Baliho Cabup Subandi di papan reklame milik Perumahan Pondok Jati yang diduga bentuk gratifikasi.

151
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Baliho Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo, H. Subandi di jalan masuk Perumahan Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo menjadi sorotan masyarakat, karena papan reklame tersebut merupakan milik dari pihak pengembang.

Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sidoarjo, Winarno, ST, SH, M.Hum menduga bahwa baliho Cabup Subandi ditengarahi sebagai bentuk gratifikasi, karena posisinya sebagai petahana.

Dikatakan oleh Winarno bahwa terpasangnya calon petahana di papan reklame tersebut jauh sebelum Subandi ditetapkan sebagai Cabup Sidoarjo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.

Itu artinya Subandi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo atau sebagai kepala daerah saat gambar milik dirinya itu terpampang di papan reklame milik Perumaha Pondok Jati tersebut.

“Saya menduga baliho Cabup Subandi itu merupakan bentuk gratifikasi. Karena dari informasi yang saya terima, papan reklame tersebut milik salah seorang pengusaha properti,” kata Winarno, Rabu (13/11/2024).

Dijelaskan oleh Winarno bahwa pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan pengobatan cuma-cuma kepada pejabat negara merupakan bentuk gratifikasi.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 12B ayat (1) menyebutk bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12C ayat (2) mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.
“Sanksi bagi pelaku gratifikasi adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Atau pidana penjara seumur hidup serta pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Bupati LSM LIRA Sidoarjo itu menyayangkan jika pemasangan gambar calon petahana di papan reklame milik Perumahan Pondok Jati itu merupakan bentuk gratifikasi. Karena tidak sesuai dengan jargon anti korupsi yang selama ini digembar-gemborkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK) itu.

Sebagaimana diketahui bahwa Paslon BAIK nomor urut 01 itu selalu mengkampanyekan diri sebagai Paslon paling bersih dan jauh dari tindakan-tindakan yang mengarah pada perbuatan koruptif.

“Sangat disayangkan, kalau dugaan gratifikasi itu benar. Dan itu akan menjadi anomali dari tagline anti korupsi yang dia gembar-gemborkan ke publik. Tapi dalam kenyataannya yang bersangkutan mau menerima pemberian fasilitas oleh pengusaha yang berpotensi sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” terangnya. (mams)

Related Posts

Mahasiswa Ikom UTM Gelar Penghargaan ‘Swaranusa’

Mahasiswa Ikom UTM Gelar Penghargaan ‘Swaranusa’

by Radar Jatim
17 Juni 2025
0

BANGKALAN (RadarJatim.id) -- Mahasiswa Ilmu...

Santri dan Politik: Jejak, Tantangan, dan Jalan Pulang ke Nilai Peradaban

Sumber Daya Alam dan Amanah Bersama: Menimbang Hadis Nabi SAW dalam Krisis Ekologis

by Radar Jatim
17 Juni 2025
0

Oleh Ahmad Chuvav Ibriy Rasulullah...

Pra PKD, PMII Tali Jagad Unusida Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pra PKD, PMII Tali Jagad Unusida Gelar Pelatihan Jurnalistik

by Radar Jatim
17 Juni 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengurus Rayon...

Load More
Next Post
Di Banyuwangi, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia, Diduga Korban Kekerasan Seksual dan Upaya Pembunuhan

Di Banyuwangi, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia, Diduga Korban Kekerasan Seksual dan Upaya Pembunuhan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In