SIDOARJO (RadarJatim.id) – Baliho Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo, H. Subandi di jalan masuk Perumahan Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo menjadi sorotan masyarakat, karena papan reklame tersebut merupakan milik dari pihak pengembang.
Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sidoarjo, Winarno, ST, SH, M.Hum menduga bahwa baliho Cabup Subandi ditengarahi sebagai bentuk gratifikasi, karena posisinya sebagai petahana.
Dikatakan oleh Winarno bahwa terpasangnya calon petahana di papan reklame tersebut jauh sebelum Subandi ditetapkan sebagai Cabup Sidoarjo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.
Itu artinya Subandi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo atau sebagai kepala daerah saat gambar milik dirinya itu terpampang di papan reklame milik Perumaha Pondok Jati tersebut.
“Saya menduga baliho Cabup Subandi itu merupakan bentuk gratifikasi. Karena dari informasi yang saya terima, papan reklame tersebut milik salah seorang pengusaha properti,” kata Winarno, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan oleh Winarno bahwa pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan pengobatan cuma-cuma kepada pejabat negara merupakan bentuk gratifikasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 12B ayat (1) menyebutk bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C ayat (2) mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.
“Sanksi bagi pelaku gratifikasi adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Atau pidana penjara seumur hidup serta pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Untuk itu, Bupati LSM LIRA Sidoarjo itu menyayangkan jika pemasangan gambar calon petahana di papan reklame milik Perumahan Pondok Jati itu merupakan bentuk gratifikasi. Karena tidak sesuai dengan jargon anti korupsi yang selama ini digembar-gemborkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK) itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Paslon BAIK nomor urut 01 itu selalu mengkampanyekan diri sebagai Paslon paling bersih dan jauh dari tindakan-tindakan yang mengarah pada perbuatan koruptif.
“Sangat disayangkan, kalau dugaan gratifikasi itu benar. Dan itu akan menjadi anomali dari tagline anti korupsi yang dia gembar-gemborkan ke publik. Tapi dalam kenyataannya yang bersangkutan mau menerima pemberian fasilitas oleh pengusaha yang berpotensi sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” terangnya. (mams)