KEDIRI (RadarJatim.id) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saroja melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di RSUD Kilisuci Kota Kediri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin (11/5/2026). Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakefisienan tata kelola anggaran, khususnya pada sektor pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan.
Laporan itu diserahkan langsung oleh perwakilan LSM Saroja sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk dugaan pemborosan anggaran di tengah kondisi operasional rumah sakit yang dinilai belum optimal.
Menurut dia, keberlanjutan suntikan anggaran dari APBD untuk operasional rumah sakit perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan beban fiskal tanpa hasil yang sebanding.
“Jika memang kondisi rumah sakit belum sehat secara operasional, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap model pengelolaan dan kebijakan anggarannya. Ini yang kami minta untuk ditelusuri,” ujarnya usai menyerahkan laporan.
Salah satu poin yang disoroti dalam aduan tersebut adalah pengadaan obat-obatan yang disebut bernilai besar setiap tahun. LSM Saroja menduga terdapat ketidaksesuaian antara volume pengadaan dengan kebutuhan riil pelayanan. Supriyo mengklaim pihaknya menemukan indikasi obat-obatan yang tidak terpakai hingga melewati masa kedaluwarsa.
“Ini perlu pendalaman. Jika benar terjadi kelebihan pengadaan hingga berujung pada obat kedaluwarsa, tentu harus ditelusuri apakah ada persoalan dalam perencanaan kebutuhan,” katanya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas laporan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum melalui proses verifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Hadi Marsudiono, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Surat pengaduan dari pelapor sudah kami terima. Selanjutnya akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditelaah dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kejaksaan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi laporan karena dokumen aduan masih dalam tahap kajian awal.
“Kami belum bisa menyampaikan detail materi laporan sebelum dilakukan telaah administratif maupun pendalaman awal,” katanya.
LSM Saroja berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, khususnya sektor layanan kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RSUD Kilisuci belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Kejari Kota Kediri. (rul)







