MALANG (RadarJatim.id) — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Magang Mandiri Individu di Kantor Advokat DKR Law Firm pada 23 Februari hingga 20 Juni 2026. Kegiatan magang ini diikuti oleh Titis Kartiko (ketua) dan tiga rekannya: Muhammad Al Muhaqqiq U., Fahmi Akmal Effendi, dan Aswar Fachriadi Hasbiadi.
Ketua Kelompok Titis Kartiko, mengungkapkan, pelaksanaan magang ini merupakan bagian dari upaya kampus dalam memberikan pengalaman kerja nyata bagi mahasiswa, khususnya terkait penanganan perkara hukum dan administrasi kantor hukum.
DKR Law Firm dipilih sebagai tempat magang, karena memiliki struktur organisasi serta spesialisasi yang memungkinkan mahasiswa mempelajari langsung alur manajemen kasus, kearsipan dokumen hukum, hingga praktik litigasi perdata maupun pidana. Diharapkan, dalam magang ini mereka mampu memperkuat kompetensi dalam bidang praktisi hukum yang humanis dan religius sesuai dengan visi laboratorium hukum.
Titis Kartiko bersama rekan kelompoknya terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pengelolaan perkara. Selama menjalani magang, mereka memfokuskan diri pada bedah kasus sengketa dugaan wanprestasi dana kerja sama.
Dalam kasus ini, mahasiswa terlibat langsung mulai dari proses pendampingan penerimaan kuasa, verifikasi identitas, pencatatan administrasi pemberian kuasa ke dalam buku register kantor, hingga penyusunan draf dokumen hukum seperti Surat Kuasa Khusus, Somasi I, dan Somasi II sebagai peringatan hukum terakhir.
Kelompok magang ini juga dibimbing untuk melakukan kearsipan dokumen, penomoran surat keluar secara mandiri, serta mendalami prosedur mediasi dan teknik negosiasi berdasarkan ketentuan HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun sempat terhenti selama masa libur puasa dan hari raya (12–31 Maret 2026), kegiatan magang kembali berjalan intensif pada awal April 2026.
Memasuki bulan April 2026, mahasiswa magang itu juga mendalami analisis unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, termasuk mengidentifikasi unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Selain itu, mahasiswa melaksanakan observasi langsung ke persidangan perkara pidana narkotika untuk mencermati surat dakwaan, teknik pemeriksaan saksi, serta proses pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Kegiatan magang ini tidak hanya memberikan pengalaman teknis mengenai penyusunan dokumen hukum dan kearsipan, tetapi juga menumbuhkan keterampilan profesional dalam hal komunikasi, ketelitian analisis pasal, dan tanggung jawab kerja praktisi hukum,” ujar Titis Kartiko, Rabu (17/6/2026).
Melalui pembelajaran langsung di lingkungan kantor advokat dan pengadilan, tambahnya, para mahasiswa dapat menghubungkan teori perkuliahan dengan praktik kerja nyata. Pengalaman ini menjadi modal penting bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, khususnya untuk menjadi advokat atau konsultan hukum yang kompeten.
“Kehadiran kami dalam kegiatan magang mandiri ini juga memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran aktivitas administrasi dan analisis hukum di DKR Law Firm,” pungkas Titis Kartiko. (sha).






