SURABAYA (RadarJatim.id) — Ancaman pembungkaman terhadap kebebasan pers dengan modus baru, akhir-akhir ini banyak menimpa media siber. Pelaku meminta penghapusan sebuah berita dengan ancaman penutupan hosting atau domain.
Seperti yang dialami media siber realita.co. Ancaman itu dilakukan melalui e-mail dari pihak pengelola hosting dan domain PT Siber Shop Teknologi Indonesia untuk menghapus dua berita tentang persidangan kasus korupsi, dengan batas waktu tujuh hari.
Merasa mendapat ancaman dan intervensi, Ariel Dahrullah, Pemred Realita.co, akhirnya mengadu ke Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Sokip, SH, MH.
“Kami memang mengadu ke SMSI Jatim. Kami merasa, ada upaya pembungkaman kebebasan pers di ranah digital. Tentu harus diantisipasi oleh pelaku industri pers di tanah air,” ungkap Ariel, sesuai surat pengaduan ke SMSI Jatim, Selasa (16/6/2026).
Ariel mengungkapkan, jika kondisi ini dibiarkan tentu marwah dari UU No. 40/1999 tentang Pers tercabik oleh kepentingan segelintir orang atau oknum yang sengaja ingin memberangus kebebasan pers.
“Ingat, dunia pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Fenomena ini bisa menjadi penghalang industri pers di masa yang akan datang,” tandasnya.
Atas pengaduan tersebut, Sokip selaku Ketua SMSI Jatim dan Tarmuji Sekretaris SMSI Jatim langsung menggelar rapat dengan Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat.
“Kami meminta untuk mengkaji lebih detail, legal standing dari hosting dengan berita atau narasumber yang telah menuding realita.co melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kok ada yang janggal, tidak mengaitkan produk pers dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Sokip.
Lebih teknis dijabarkan oleh Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) SMSI Jatim, Makin Rahmat, bahwa pihak pengelola hosting patut diduga melakukan overlap melampaui kewenangannya. Bila Dewan Pers tidak segera turun tangan, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkembangan pers digital dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Makin Rahmat, yang perlu diperhatikan yaitu asas Keterbukaan Sidang sesuai pasal 13 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama sidang di pengadilan dinyatakan terbuka untuk umum, maka diperbolehkan pengunjung hadir dan mengikuti persidangan. Apalagi, media atau wartawan tentu bisa mencatat, merekam, mendokumentasikan dan memberitakan nama terdakwa, isi dakwaan, keterangan saksi, tuntutan hingga putusan atau vonis hukuman. Tujuannya, sebagai kontrol publik dan transparansi hukum,” papar Makin.
Begitu juga dengan UU No. 40 tentang Pers, selama wartawan, jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik tetap mengedepankan praduga tak bersalah, memahami peliputan di pengadilan dan bidang hukum, tidak boleh pihak-pihak yang menghalang-halangi apalagi mengintervensi.
“Kita akan men-support redaksi realita.co membela haknya. Apalagi mereka hanya menyitir UU PDP dan UU ITE serta memberikan somasi tujuh hari, ya terkesan arogan. Mestinya yang merasa dirugikan melakukan laporan ke Dewan Pers, jangan asal main ancam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak pengelola hosting dan domain PT Siber Shop Teknologi Indonesia. (har)






