• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

MAKI Jatim Luruskan Soal Dana Hibah Pemprov Jatim, Catut Nama Gubernur

by Radar Jatim
3 Juli 2025
in Hukum dan Kriminal
0
MAKI Jatim Luruskan Soal Dana Hibah Pemprov Jatim, Catut Nama Gubernur
71
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, membantah terkait mangkirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dugaan pengelolaan Hibah Legislatif (DPRD Jatim) dan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

MAKI Jatim meluruskan dan memberikan pernyataan sikap yang tegas dan terukur. Pasalnya, catut nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim. Dituduh mangkir dari pemangilan KPK tanggal (21/06/2025) sebagai saksi. Faktanya, tidak bisa hadir, karena menghadiri wisuda putra ke-2 di university Peking Of China. Permohonan penundaan tanggal (18/06/2025).

Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, menjelaskan, adanya munculnya beragam isu dan opini serta framing negatif yang cenderung terkesan menyudutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan upaya massive untuk melakukan assasination character kepada Ibunda Khofifah Indar Parawansa, sebagai Gubernur Jawa Timur.

“Itu tidak benar, jika Gubernur Jatim mangkir dari panggilan KPK. Beliau sebagai saksi, dan sudah memohon penundaan panggilan. Finalnya, beliau nanti akan menyebutkan empat orang yang sebagai dalang dalam kasus ini. Dengan form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi berdasarkan Pakta Integritas dan Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” jelasnya, Kamis (03/07/2025).

Kuasa Hukum MAKI Jatim, Ronald Cristoper menjelaskan, menyikapi pemberitaan yang viral, framing negatif yang ditujukan kepada Ibunda Gubernur Jatim. Dimana seolah-olah muncul narasi bahwa sengaja mangkir dari pemanggilan KPK, baik di Instagram maupun di TikTok.

“Kami sedang mendalami mana poin-poin yang menjerat, baik pelaku pesuruh yang mengarah kepada UU ITE. Dalam Pasal 28 ayat 2 sudah dijelaskan. Kami akan mengkaji seberapa dalam unsur dugaan viralnya, isu dan opini terkait pemberitaan yang viral di medsos, yang mengarah kepada UU ITE. Kami memohon waktu, dan MAKI dengan tegas harus melakukan pelaporan ke kepolisian,” jelasnya.

Pasal 28 (2) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Untuk diketahui, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan, bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” tutur Kamis, (26/06/2025) lalu.

Budi juga menegaskan semua saksi dilakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur atas nama ketiganya adalah ABM (Swasta), FA (Swasta) dan MH (Anggota DPRD Jawa Timur).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Sebelumnya terkait perihal penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024 lalu.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Disebutkan dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 29 September 2023. Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sahat Simanjuntak, dinyatakan bersalah menerima suap terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 39,5 miliar. Saat itu, dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita (dalam fakta sidang).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sahat Simanjuntak, 12 tahun penjara, pada sidang 8 September 2023. Selain hukuman penjara, politisi Partai Golkar tersebut juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 39,5 miliar. (R9)

Tags: DanaGubernur jatimKhofifah Indar ParawansaKPKMAKI Jatim

Related Posts

GS Jala Swara SMAN Taruna Madani Tampil Memukau di Pembukaan Porprov Jatim 2025 di Kota Batu

GS Jala Swara SMAN Taruna Madani Tampil Memukau di Pembukaan Porprov Jatim 2025 di Kota Batu

by Radar Jatim
30 Juni 2025
0

MALANG (RadarJatim.id) Gita Swara (GS)...

GRIB Jaya dan MAKI Jatim, Siaga Lawan Eksekusi Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya

GRIB Jaya dan MAKI Jatim, Siaga Lawan Eksekusi Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya

by Radar Jatim
18 Juni 2025
0

GRIB Jaya dan MAKI Jatim,...

Kerja Nyata Majukan Jatim, Program Gubernur Khofifah Terasa Langsung di Masyarakat

Kerja Nyata Majukan Jatim, Program Gubernur Khofifah Terasa Langsung di Masyarakat

by Radar Jatim
13 Juni 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Kinerja Gubernur Jawa...

Load More
Next Post
Temukan Anak di Bawah Umur Dipekerjakan, Ini Langkah Satpol-PP Kabupaten Kediri

Temukan Anak di Bawah Umur Dipekerjakan, Ini Langkah Satpol-PP Kabupaten Kediri

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In