SIDOARJO (RadarJatim.id) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo terhadap MAS Kepala Desa (Kades) Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan tidak mempengaruhi rencana pelantikan calon perangkat desa yang lolos seleksi.
Sebagaimana diketahui bahwa MAS dan S bersama SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran terjaring OTT Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
Pada akhir bulan Mei 2025 lalu, ada 10 desa di Kecamatan Tulangan yang sedang mengadakan penjaringan atau seleksi perangkat desa secara serentak untuk mengisi 17 posisi/jabatan yang kosong.
Diantaranya Desa Medalem ada 1 jabatan yang kosong, Sudimoro 2 jabatan, Kepatihan 2 jabatan, Kepadangan 2 jabatan, Kemantren 1 jabatan, Kepunten 2 jabatan, Grabagan 1 jabatan, Kebaron 3 jabatan, Janti 2 jabatan dan Kepuh Kemiri 1 jabatan.
Selain MAS, S dan SY, Polresta Sidoarjo juga menetapkan SSP yang masih belum diketahui keberadaannya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan tersebut.
Meskipun ada permasalahan hukum dan sedang dalam penanganan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Camat Tulangan, Asmara Hadi telah memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa di 10 desa yang melaksanakan penjaringan pada 27 Mei 2025 lalu itu.
Camat Asmara Hadi mengatakan bahwa ada 8 desa yang akan melaksanakan pelantikan perangkat desa pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan, yaitu Desa Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti dan Kepuh Kemiri.
“Sedangkan 2 desa yang lain, yaitu Desa Sudimoro dan Medalem akan dikoordinasikan lagi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, red) Kabupaten Sidoarjo. sebab 2 desa itu, saat ini sedang dijabat oleh Plh (pelaksana harian, red) Kades,” kata Camat Asmara Hadi, Rabu (25/6/2025).
Dijelaskan oleh Asmara Hadi bahwa rekomendasi yang diberikan telah melalui rapat koordinasi dengan DPMD Sidoarjo yang dilakukan di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo.
“Dan, kami menindaklanjuti surat dari DPMD (Sidoarjo, red) untuk memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa kepada 10 desa yang sudah melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Probo Agus Sunarno, Kepala DPMD Sidoarjo bahwa sudah ada surat keputusan rapat untuk memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan.
Namun dalam surat rekomendasi tersebut juga disertai catatan, dengan ditambahkan klausul/catatan bahwasanya dalam pengeluaran Surat Keputusan (SK) Kades akan ditambahi pasal khusus.
“Yaitu, apabila dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap/gratifikasi jual beli jabatan perangkat desa yang ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berdampak hukum pada proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Maka SK Kades tentang pengangkatan perangkat desa akan dibatalkan,” sampainya.
DPMD Sidoarjo juga mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap rekomendasi pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan untuk melakukan gugatan melalui jalur hukum.
“Silahkan melakukan gugatan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan terkait rekomendasi pengangkatan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan. Silahkan saja!,” tegasnya. (mams)