GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di kantor MUI Gresik, Jumat (27/6/2025). FGD ini digelar untuk mematangkan program sertifikasi penyelia halal yang diharapkan menjadi langkah awal strategis dalam membangun ekosistem industri halal yang tidak hanya kompeten secara teknis, namun juga kuat secara fikih.
Ketua MUI Gresik Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Muslih Hasyim, dalam arahannya menegaskan posisi penting komisi yang dipimpinnya.
“Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat ini sangat strategis di tubuh MUI. Setiap program yang kita lahirkan bukan sekadar seperti mercon bantingan (gaduh sesaat, terus menghilag, Red), tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi umat. Sekarang saatnya kita tingkatkan lagi cakupan program yang akan kita laksanakan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kualitas penyelia halal yang ada saat ini. Di ataranya, karena mereka tidak dibekali dengan pemahaman fikih yang kuat.
“Ada kekhawatiran besar, para penyelia halal tidak memiliki pemahaman fikih yang kuat. Padahal, tanpa ilmu fikih yang matang, ini bisa berbahaya bagi keabsahan halal suatu produk. Maka dari itu, program ini harus kita dorong dengan serius,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber utama dalam FGD ini, Siti Nur Husnul Yusmiati, Kepala Divisi Pengembangan Industri Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur, sekaligus anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Gresik, menjelaskan secara detil dasar hukum dan tugas penyelia halal.
“Penyelia halal memiliki posisi sentral dalam sistem jaminan produk halal. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Mereka bertanggung jawab penuh atas proses produk halal pelaku usaha,” jelas Dr. Husnul.
Lebih lanjut, kata Dr Husnul, penyelia halal bertugas mengawasi PPH (proses produk halal) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, serta mendampingi auditor halal pada saat pemeriksaan.
Ia menambahkan, pelatihan penyelia halal hanya bisa dilaksanakam oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), perguruan tinggi dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi oleh BPJPH.
“Jika MUI ingin terlibat langsung, bisa bekerja sama dengan BPJPH atau lembaga pelatihan yang terakreditasi. Karena kebutuhan tenaga penyelia halal ini sangat besar untuk mendukung industri halal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Gresik, Abdul Muchit, melihat peluang besar dalam program ini.
“MUI adalah lembaga yang sudah dipercaya oleh masyarakat. Kita bisa menjadi penyedia tenaga penyelia halal yang kompeten. Kebutuhan industri akan tenaga ini sangat besar,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya akan menyusun teknis pelatihan dengan memperhatikan penguasaan fikih secara mendalam.
“Fikih itu fondasinya. Tidak cukup hanya pelatihan administratif. Ini yang akan jadi perhatian khusus kami,” jelasnya.
FGD tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Chumaidi, Muhammad Ufuqul Mubin, Rasyid Rasminto, Rodli, serta Harianto, yang turut memberikan masukan dan mendukung langkah strategis ini. (cak/har)