SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dalam beberapa bulan terakhir ini atau sejak awal Desember 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sangat getol dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Seperti diberitakan RadarJatim.id bahwa pada tanggal 09 Desember 2024 lalu, Kejari Sidoarjo menahanan Kepala Desa (Kades) Trosobo, Kecamatan Taman berinisial HA dan anggota panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial SD atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat pemohon sekitar Rp 300 juta.
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2024, Kejari Sidoarjo juga melakukan penahanan terhadap Kades Gilang, Kecamatan Taman berinisial S atas dugaan pungli PTSL tahun 2023.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2025 kemarin, Kejari Sidoarjo menahan terhadap Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran berinisial AN bersama SMN dan KSN selaku panitia pelepasan eks tanah gogol yang merugikan uang negara sekitar Rp 3.141 juta.
Atas prestasi yang dilakukan dalam mengungkap dan menahan para pelaku tindak pidana korupsi itu, Kejari Sidoarjo mendapatkan apresiasi dan respon positif dari warga masyarakat Sidoarjo.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Kejari Sidoarjo dalam mengungkap dan menahan para Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa bulan terakhir ini,” kata Hadi, Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Hebat (LSM Gerah), Selasa (11/03/2025).
Selain memberikan apresiasi, pria bertubuh bongsor itu juga meminta Kejari Sidoarjo untuk mengungkap kasus-kasus yang lebih besar, yang melibatkan para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Salah satunya yang kini sedang disoroti oleh LSM Gerah, yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS) tahun 2023.
Menurut Hadi bahwa diduga ada pemufakatan jahat yang telah dilakukan oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo dengan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dalam proyek pembangunan taman bahu jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 6.236.033.379 itu.
“Untuk itu, kami mendorong Kejari Sidoarjo untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS yang kami laporkan pada Oktober 2024 lalu itu,” ungkapnya.
Diterangkan oleh Hadi bahwa pihaknya mendapat informasi kalau kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS itu bukanlah CV. Tirta Amarta Anugerah, melainkan pihak lain yang meminjam ‘bendera’ dalam memenangkan lelang proyek tersebut.
Mungkin hal itulah yang menyebabkan pelaksanaan proyek pembangunan taman bahu jalan di area GDS menjadi tidak profesional dan ada beberapa item yang tidak dikerjakan.
“Saya pernah mendapatkan informasi dari dalam DLHK (Sidoarjo, red) bahwa kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan taman bahu jalan GDS, bukan dari CV. Tirta Amarta Anugerah. Istilahnya, mereka hanya pinjam bendera saja. Dan, menurut hasil kajian dan investasi di lapangan serta data yang ada, kami menduga telah terjadi dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Bom Bom itu menjelaskan bahwa beberapa item pekerjaan yang sengaja dihilangkan, diantaranya pemasangan lampu bollard type 2 yang jumlahnya tidak sesuainya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pemasangan street lamp type 2 dengan tinggi 3,68 meter serta pemasangan keramik seluas 72 meter persegi.
Ia juga menjelaskan bahwa adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pejabat DLHK Sidoarjo dengan kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas, salah satu indikasinya adalah terbitnya surat berita acara rapat koordinasi tindak lanjut pemeliharaan taman bahu jalan pada tanggal 26/7/2024 dengan Nomor. 000.3/267.1/438.5.11/2024.
Salah satu poinnya adalah pemasangan bollard type 2 akan di tata ulang dan di pasang berjarak (2 X jarak semula) dan sisa lampu bollard yang tidak terpasang akan disimpan di DLHK Sidoarjo sebagai cadangan.
“Perlu diketahui bahwa surat berita acara tersebut dibuat setelah pekerjaan sudah diserah terimakan atau PHO (Provisional Hand Over, red),” jelasnya. (mams)