• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 14 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Melalui Kesenian Jaranan, Pemkab Kediri Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

by Radar Jatim
7 Agustus 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Melalui Kesenian Jaranan, Pemkab Kediri Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
50
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Wakil Bupati Kediri, Dewi Maria Ulfa, menghadiri pembukaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat yang berlangsung di Balai Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/8/2024).

Mbak Wabup Kediri, sapaan akrab Dewi Maria Ulfa ini, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri yang juga telah mengadakan kegiatan seni budaya jaranan dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Saya berharap kepada seluruh warga masyarakat Kediri supaya memberikan suatu kontribusi untuk bangsa dan negara ini,” katanya.

Tak lepas dari itu, Mbak Wabup juga kembali mengingatkan kepada para pengedar dan para penjual agar tidak kulakan (membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali, Red) lagi.

“Perlu diketahui, rokok ilegal lebih berbahaya secara kesehatan maupun hukum. Saya yakin, dengan bekerja sama dan kesadaran bersama kita bisa memberantas rokok ilegal di Kabupaten Kediri,” harapnya.

Di tempat berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaleb Untung S.W. ,menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

“Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” paparnya.

Tidak hanya itu, Kaleb juga mengatakan, kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.

“Saya harap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, juga memberikan tanggapan, menampilkan kesenian tradisional berupa jaranan ini merupakan kegiatan yang sangat penting, sebab ini adalah momen yang tepat untuk memberikan pemahaman terkait program Gempur Rokok Ilegal.

Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai Rokok Ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai,” tegasnya

Tak hanya itu, Syaiful Arifin juga menambahkan, penjual Rokok ilegal juga kena sanksi pidana dengan Pasal 58, yaitu setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara sekaligus memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tutup Syaiful. (rul)

Tags: kediriKesenian JarananRokok IleglSosialisasi

Related Posts

Skema Zero ODOL, Satlantas Polres Kediri Gencarkan Sosialisasi Sebelum Penindakan

Skema Zero ODOL, Satlantas Polres Kediri Gencarkan Sosialisasi Sebelum Penindakan

by Radar Jatim
10 Juni 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Satlantas Polres...

Sholawat Semarakkan Dies Natalis ke-36 SMK Pawyatan Daha 3 Kediri

Sholawat Semarakkan Dies Natalis ke-36 SMK Pawyatan Daha 3 Kediri

by Radar Jatim
27 Mei 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Dies Natalis...

Kebersihan Kawasan SLG Jadi Sorotan Pengunjung, Pemkab Diminta Segera Benahi

Kebersihan Kawasan SLG Jadi Sorotan Pengunjung, Pemkab Diminta Segera Benahi

by Radar Jatim
22 Mei 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Monumen Simpang...

Load More
Next Post
Anggota DPRD Banyuwangi Apresiasi Adanya Rute Baru KA Blambangan Ekspres dari Ketapang ke Pasar Senen

Anggota DPRD Banyuwangi Apresiasi Adanya Rute Baru KA Blambangan Ekspres dari Ketapang ke Pasar Senen

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In