KEDIRI (RadarJatim.id) — Wakil Bupati Kediri, Dewi Maria Ulfa, menghadiri pembukaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat yang berlangsung di Balai Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/8/2024).
Mbak Wabup Kediri, sapaan akrab Dewi Maria Ulfa ini, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri yang juga telah mengadakan kegiatan seni budaya jaranan dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Saya berharap kepada seluruh warga masyarakat Kediri supaya memberikan suatu kontribusi untuk bangsa dan negara ini,” katanya.
Tak lepas dari itu, Mbak Wabup juga kembali mengingatkan kepada para pengedar dan para penjual agar tidak kulakan (membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali, Red) lagi.
“Perlu diketahui, rokok ilegal lebih berbahaya secara kesehatan maupun hukum. Saya yakin, dengan bekerja sama dan kesadaran bersama kita bisa memberantas rokok ilegal di Kabupaten Kediri,” harapnya.
Di tempat berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaleb Untung S.W. ,menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” paparnya.
Tidak hanya itu, Kaleb juga mengatakan, kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.
“Saya harap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, juga memberikan tanggapan, menampilkan kesenian tradisional berupa jaranan ini merupakan kegiatan yang sangat penting, sebab ini adalah momen yang tepat untuk memberikan pemahaman terkait program Gempur Rokok Ilegal.
Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai Rokok Ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.
“Sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai,” tegasnya
Tak hanya itu, Syaiful Arifin juga menambahkan, penjual Rokok ilegal juga kena sanksi pidana dengan Pasal 58, yaitu setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara sekaligus memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tutup Syaiful. (rul)