• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Membangun Rumah, Merawat Kepercayaan Publik

by Radar Jatim
8 Juli 2026
in Artikel dan Opini
0
Ijtihad Keadilan Pembangunan Manusia Gresik

Abdullah Sidiq Notonegoro

27
VIEWS

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro

Masyarakat sering menilai pembangunan dari apa yang nampak di depan mata. Jalan yang mulus dianggap sebagai ukuran keberhasilan pemerintah. Gedung pelayanan yang megah dipersepsikan sebagai simbol kemajuan daerah. Sebaliknya, ketika masih dijumpai rumah berdinding bambu, beratap bocor, atau berlantai tanah, tidak sedikit masyarakat yang menyimpulkan, bahwa negara belum sepenuhnya hadir.

Penilaian seperti itu wajar karena masyarakat melihat hasil yang kasat mata. Padahal, pembangunan yang sesungguhnya tidak pernah berhenti pada bangunan fisik. Di balik setiap rumah yang berhasil direhabilitasi terdapat proses panjang yang jarang terlihat oleh publik. Penyusunan regulasi, perencanaan program, pengalokasian anggaran, pemutakhiran data, verifikasi lapangan, hingga pengawasan penggunaan keuangan negara merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

Karena itu, program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sesungguhnya bukan sekadar membangun rumah yang lebih layak, melainkan membangun sistem pemerintahan yang mampu menghadirkan keadilan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Negara Hadir Melalui Kebijakan yang Berkeadilan

Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut dipertegas melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah meningkatkan kualitas perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Kabupaten Gresik, komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Material Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Permukiman. Perubahan menuju skema bantuan stimulan material menunjukkan, bahwa pemerintah daerah tidak sekadar menjalankan program rutin, tetapi terus menyempurnakan tata kelola agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Komitmen tersebut bukan sekadar tertulis dalam regulasi. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2026, penanganan rumah swadaya tidak layak huni tetap ditetapkan sebagai salah satu indikator kinerja pembangunan daerah. Pemerintah menargetkan capaian penanganan sebesar 14,95 persen selama periode Renstra.

Hingga tahun 2023, realisasi kumulatif telah mencapai 8,63 persen, sementara evaluasi tahun 2024 menunjukkan capaian 2,04 persen terhadap target tahunan. Angka-angka tersebut menunjukkan, bahwa penanganan RTLH merupakan agenda pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan terus dievaluasi.

Keseriusan tersebut juga tecermin dari dukungan pembiayaan. Dokumen RKPD menunjukkan, bahwa program rehabilitasi RTLH dan peningkatan kualitas permukiman memiliki pagu kumulatif lebih dari Rp 107,6 miliar selama periode perencanaan, dengan realisasi anggaran hingga tahun 2024 mencapai sekitar Rp 38,03 miliar.

Nilai tersebut bukanlah angka yang kecil. Setiap rupiah yang dialokasikan berasal dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dipastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Di sinilah filosofi pembangunan daerah menemukan maknanya. Sebagaimana sering disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, setiap rupiah APBD harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan dasar yang nyata, merata, dan tepat sasaran. Keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, pemerintah daerah tidak pernah bekerja dalam ruang yang tanpa batas. APBD harus membiayai pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, sanitasi, pengendalian banjir, penyediaan air bersih, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Semua sektor tersebut sama-sama penting dan sama-sama membutuhkan dukungan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pembangunan selalu menuntut keberanian menentukan skala prioritas.

Esensi pembangunan bukanlah tentang siapa yang paling dekat dengan kekuasaan atau siapa yang paling keras menyampaikan tuntutannya. Esensi pembangunan adalah memastikan, bahwa keterbatasan anggaran digunakan terlebih dahulu untuk mereka yang paling membutuhkan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang Akurat, Fondasi Tata Kelola yang Dipercaya

Di sinilah letak tantangan terbesar penanganan RTLH. Persoalannya bukan semata-mata membangun rumah, melainkan memastikan bahwa rumah yang dibangun benar-benar menjadi hak masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah dengan sangat cepat. Ada keluarga yang berhasil memperbaiki kondisi ekonominya sehingga tidak lagi layak menerima bantuan. Sebaliknya, ada pula keluarga yang tiba-tiba mengalami kemiskinan akibat kehilangan pekerjaan, sakit berkepanjangan, atau kerusakan rumah karena usia bangunan dan cuaca ekstrem. Karena itu, data RTLH tidak pernah boleh diperlakukan sebagai data yang statis. Ia harus terus diperbarui agar kebijakan publik tetap relevan dengan kondisi nyata masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gresik telah menempatkan proses pendataan dan verifikasi lapangan sebagai bagian penting dari tata kelola program. Dalam dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), pendataan dilakukan secara rinci hingga mencakup kondisi atap, dinding, lantai, status kepemilikan tanah, jumlah penghuni, serta legalitas rumah. Pendekatan tersebut menunjukkan, bahwa penetapan penerima bantuan tidak hanya didasarkan pada usulan, tetapi juga pada verifikasi faktual di lapangan.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan secara berjenjang melalui RT, RW, pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, hingga diverifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan. Mekanisme ini memang membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan apabila pemerintah menetapkan penerima bantuan secara instan. Namun, justru melalui proses tersebut objektivitas dan akuntabilitas dapat dijaga.

Tidak sedikit masyarakat yang bertanya mengapa bantuan tidak segera diberikan ketika melihat kondisi rumah warga yang memprihatankan. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut dihargai. Akan tetapi, pemerintah memiliki tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan bahwa setiap bantuan yang berasal dari uang negara memenuhi seluruh aspek legalitas, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Di sinilah sering muncul kesenjangan persepsi antara harapan masyarakat dan mekanisme pemerintahan. Masyarakat berharap pelayanan berlangsung secepat mungkin karena melihat kebutuhan yang mendesak. Sementara itu, pemerintah wajib memastikan bahwa setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum.

Sesungguhnya kedua sudut pandang tersebut tidak saling bertentangan. Yang diperlukan adalah membangun pemahaman bahwa prosedur bukanlah hambatan pelayanan, melainkan instrumen untuk menjamin keadilan.

Keadilan sosial dalam program RTLH bukan berarti seluruh warga menerima bantuan secara bersamaan. Keadilan diwujudkan ketika bantuan yang jumlahnya terbatas diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang paling membutuhkan melalui proses seleksi yang jujur, objektif, dan berbasis data. Dengan cara itulah hak masyarakat miskin terlindungi sekaligus potensi kecemburuan sosial dapat diminimalkan.

Kepercayaan Publik adalah Hasil dari Tata Kelola yang Baik

Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya rumah yang berhasil dibangun, tetapi juga dari kualitas proses yang mengantarkan rumah tersebut berdiri. Pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang memilih jalan pintas demi memperoleh popularitas sesaat. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berani menjaga integritas prosedur, menghormati aturan, dan mengambil keputusan berdasarkan data meskipun terkadang tidak selalu menjadi pilihan yang populer.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mempertahankan penanganan RTLH sebagai bagian dari prioritas pembangunan hingga RKPD Tahun 2026 menunjukkan, bahwa penyediaan rumah layak huni dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Rumah yang layak bukan hanya menghadirkan kenyamanan, tetapi juga meningkatkan kesehatan keluarga, memperbaiki kualitas lingkungan, mendukung tumbuh kembang anak, dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Karena itu, program rehabilitasi RTLH tidak boleh dipahami sebagai sekadar proyek pembangunan fisik. Program ini adalah ikhtiar berkelanjutan untuk memenuhi hak dasar warga negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang selesai diperbaiki setiap tahun, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, tumbuhnya semangat gotong royong di tingkat desa, serta semakin kuatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Rumah yang berdiri kokoh memang menjadi hasil yang paling mudah dilihat. Namun, nilai yang sesungguhnya sedang dibangun jauh melampaui bangunan fisik itu sendiri. Yang sedang dirawat adalah keyakinan masyarakat, bahwa pemerintah bekerja berdasarkan hukum, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, dan mengambil keputusan dengan prinsip keadilan.

Kepercayaan publik itulah modal sosial yang paling berharga bagi keberlanjutan pembangunan. Sebab, membangun rumah dapat diselesaikan dalam hitungan bulan, tetapi membangun kepercayaan memerlukan konsistensi kebijakan, integritas birokrasi, serta komitmen untuk selalu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. {*}

*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua PADMA Indonesia.

Tags: Membangun RumahMerawat KepercayaanPemkab Gresik. Abdullah Sidiq Notonegoro

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Bupati Sidoarjo Umumkan Calon Komisaris dan Direktur Operasional BPR Delta Artha, Salah Satunya Bachruni Aryawan

Bupati Sidoarjo Umumkan Calon Komisaris dan Direktur Operasional BPR Delta Artha, Salah Satunya Bachruni Aryawan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In