SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah memenangkan perkara sengketa kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus terhadap PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).
Dr. Budi Basuki, ST, M.MT, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa PT Jatim telah mengabulkan upaya banding Pemkab Sidoarjo dalam perkara sengketa kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dan lokasi khusus dengan PT ISS-KSO itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2026 lalu.
Dikatakan oleh Budi Basuki bahwa Dishub Sidoarjo telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mengeksekusi putusan PT Jatim terhadap PT ISS-KSO, salah satunya mengajukan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menindaklanjuti proses eksekusi yang sebelumnya tertunda.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat kepada Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti eksekusi berdasarkan anmaning yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan,” kata Budi Basuki saat ditemui dikantornya, Selasa (23/6/2026).
Pria yang akrab disapa BB itu menyampaikan bahwa proses eksekusi telah direncanakan sejak tahun 2024 lalu. Akan tetapi, pelaksanaannya tertunda karena adanya gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh PT ISS.
“Proses eksekusi ditunda, karena masih ada gugatan balik dari pihak ISS. Pengadilan (PN Sidoarjo, red) baru bisa melaksanakan eksekusi ketika perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” sampainya.
Dijelaskan oleh BB bahwa Dishub Sidoarjo bersama Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan dari PT Jatim tersebut.
Dalam rapat koordinasi itu telah disepakati bersama bahwa dalam waktu dekat ini, Pemkab Sidoarjo akan melayangkan surat ke PN Sidoarjo untuk menindaklanjuti ekseklusi atas anmaning dan putusan banding dari PT Jatim.
“Hasil rapat sudah kami sepakati bersama. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (Sidoarjo, red) untuk menindaklanjuti eksekusi atas anmaning dan putusan banding yang telah kami menangkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Dishub Sidoarjo terus melakukan upaya penagihan kepada PT ISS atas kewajiban yang belum diselesaikan dengan berkirim surat secara rutin setiap bulannya.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kewajiban yang harus dipenuhi PT ISS diperkirakan lebih dari Rp 7 Milyar sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang pernah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kami tetap mengirimkan surat penagihan setiap bulan kepada pihak ISS. Sampai saat ini belum ada balasan resmi yang kami terima dari mereka,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, aset-aset yang dibangun oleh PT ISS-KSO untuk mendukung pengelolaan parkir seharusnya menjadi milik Pemkab Sidoarjo setelah masa kerja sama berakhir.
Maka dari itu, Dishub Sidoarjo akan kembali berkirim surat ke PT ISS-KSO terkait status sejumlah aset parkir yang sebelumnya digunakan dalam operasional kerja sama, seperti palang pintu, pos parkir dan lain-lain di beberapa titik lokasi.
“Sebelumnya kami pernah menanyakan status aset tersebut dan pihak ISS meminta menunggu putusan inkrah. Karena putusan banding sudah keluar, kami akan kembali meminta kejelasan mengenai aset-aset yang ada,” tambahnya. (mams)







