SURABAYA (RadarJatim.id) — Kamis (30/6/2022) ini merupakan batas akhir Pemkab/Pemkot menyampaikan data Rumah Tangga Miskin (RTM) calon penerima set top box (STB) gratis dari MUX operator dan pemerintah ke Kemendagri. Hal ini terkait program migrasi dari televisi (TV) analog ke digital.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Dr Hudiyono, MSi, mengatakan, setelah data dari Pemkab/Pemkot masuk, selanjutnya diverifikasi melalui Ditjen Dukcapil. Data itu kemudian disampaikan kepada Kemenkominfo sebagai dasar penyaluran kepada RTM penerima STB sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 60A ayat 2, migrasi penyiaran TV teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Dengan demikian, 2 November 2022 menjadi batas akhir migrasi siaran TV analog ke digital dan penghentian siaran analog.
Untuk dapat menikmati TV digital, masyarakat masih tetap bisa menggunakan pesawat televisinya yang lama. Hanya saja,perlu memakai alat pendukung STB. Bagi RTM, pemerintah dan penyelenggara siaran membagikan STB secara gratis.
“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada sekitar 6,7 juta RTM (se-Indonesia) yang akan menjadi sasaran penerimaan STB ini. STB disiapkan penyelenggara MUX operator dan sudah dapat komitmen sebesar 4,2 juta dari MUX operator dan sisanya disiapkan oleh pemerintah, yakni Kemkominfo,” kata Hudiyono di kantornya, Kamis (30/6/2022).
Ditambahka, masih ada 1,5 juta lagi RTM yang akan diusulkan menerima STB. “Dari DTKS Kemensos ini, berdasarkan arahan Bapak Presiden, pusat melakukan verifikasi data yang aktual update dari pemda, pemerintah desa, serta kab/kota, sedangkan provinsi hanya sebagai koordinator,” kata Hudiyono.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 perihal Dukungan Program Pemberian Bantuan STB kepada masyarakat, menyebutkan, pemerintah melalui Kemenkominfo akan memberikan bantuan STB kepada masyarakat yang berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN kepada RTM di 341 kabupaten/kota.
Berdasarkan data jumlah jiwa dalam RTM, menurut Data Desil Satu BKKBN yang telah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, sementara ini berjumlah 48.411.440 jiwa.
Dalam rangka akurasi data sebagaimana dimaksud dan penyampaian secara tepat sasaran, serta guna mendukung kelancaran penyaluran STB terkait dimaksud diminta kepada bupati/walikota melalui Dinas Kominfo, Dinas PMD, Dinas Dukcapil dan OPD terkait untuk menyampaikan data RTM yang berhak menerima bantuan STB.
RTM yang menerima bantuan STB dengan kriteria rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial. Selain itu, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB.
“Dalam satu RTM ditetapkan hanya menerima satu bantuan STB,” pungkasnya. (sto)