BANYUWANGI – Rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi Tahun 2025-2045 telah digelar.
Poin penting dalam rencana awal RPJPD Banyuwangi 2025-2045 diantaranya tantangan global yang semakin kompleks mengikuti perubahan di segala bidang, megatren global yang penting dalam 20 tahun ke depan akan merubah paradigma pembangunan global, kebijakan pro lingkungan, adaptasi teknologi, serta pembangunan infrastruktur untuk konektivitas kawasan yang lebih hijau.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliono diikuti anggota lintas fraksi yang dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekda Mujiono, dan para kepala SKPD sampai camat dan lurah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan kepada anggota DPRD Banyuwangi bahwa RPJPD 2025-2045 disusun dalam rangka melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu juga mengikuti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045,” ulas Ipuk Fiestiandani.
Dalam amanat UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditegaskan jika RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang harus mengacu pada RPJP Nasional.
Di RPJP Nasional tertuang visi Indonesia Emas 2045 yang berbunyi Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan yang dapat diartikan negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia.
Adapun strategi besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan.
“Dokumen RPJPD Banyuwangi ini memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi kurun waktu 20 tahun,” tambah Bupati Banyuwangi.
Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah.
Selanjutnya visi RPJPD Banyuwangi tahun 2025-2045 yakni Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan yang akan menjadi landasan utama dalam menterjemahkan tujuan utama penyusunan RPJPD.***