GRESIK (RadarJatim.id) — Jangkauan dakwah hingga tingkat desa terus diperkuat melalui Pengukuhan Kader Penggerak (KP) MUI Desa se-Kecamatan Manyar, yang dirangkai dengan pembentukan Khotib dan Dai Milenial.
Dua agenda strategis tersebut digelar di Pendapa Kecamatan Manyar, Rabu (5/8/2026), sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan umat sekaligus menyiapkan kader dakwah yang mampu menjawab tantangan masyarakat saat ini.
Surat Keputusan (SK) Kader Penggerak MUI Desa dibacakan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, MAg. Selanjutnya, para kader dikukuhkan secara langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyyib, disaksikan Camat Manyar Hendriawan Susilo, Ketua MUI Kecamatan Manyar Drs KH Su’udi Wafa, MAg, jajaran Forkopimcam, kepala desa, tokoh agama, serta para peserta pengukuhan.
Ketua MUI Kecamatan Manyar, Drs KH Su’udi Wafa, MAg, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya dua agenda penting tersebut. Menurutnya, keberadaan KP MUI Desa akan menjadi kepanjangan tangan MUI Kecamatan dalam menjalankan visi dan misi organisasi hingga ke tingkat desa.
“Alhamdulillah, kita bisa melaksanakan dua agenda besar hari ini, yaitu Pengukuhan Kader Penggerak MUI Desa se-Kecamatan Manyar dan Pembentukan Khotib dan Dai Milenial,” ujarnya.
Kiai Su’udi Wafa juga menyoroti berbagai persoalan sosial, yang mulai muncul di wilayah Manyar sebagai kawasan industri yang berkembang pesat. Salah satunya adalah fenomena rumah kos yang dinilai memerlukan perhatian bersama.
“Seperti perihal rumah kos, ini muncul problem seperti rumah kos khusus putri ternyata membawa masuk laki-laki yang bukan muhrim. Ini perlu kita carikan solusi bersama,” katanya.
Selain itu, Kiai Su’udi Wafa mengingatkan pentingnya menjaga seluruh lapisan masyarakat.
“Manyar ini sudah banyak industrinya, jadi harus bijak, tidak hanya melindungi umat Islam, tetapi semua masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Manyar Hendriawan Susilo mengapresiasi langkah MUI yang kini memiliki kader hingga tingkat desa. Menurutnya, keberadaan KP MUI Desa akan sangat membantu pemerintah dalam menghadapi persoalan sosial dan keagamaan yang semakin kompleks.
Ia mencontohkan persoalan yang berkaitan dengan rumah kos yang disampaikan Ketua MUI Manyar, yang secara hukum positif belum tentu dapat langsung diproses, namun memiliki dimensi moral dan keagamaan yang perlu mendapatkan perhatian.
“Kami butuh kajian, kami butuh fatwa, dalam rangka penyelesaian-penyelesaian ini,” tegasnya.
Camat juga mengingatkan, agar setiap informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat terlebih dahulu diverifikasi sebelum disebarluaskan.
“Ada kabar juga, ada perusahaan yang melarang salat. Namun setelah kita telusuri tidak ada bukti. Kami harap apabila ada permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kerukunan umat, diverifikasi dahulu agar bisa kita tindak lanjuti secara bersama-sama,” pesannya.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyyib, menjelaskan, bahwa pembentukan KP MUI Desa merupakan salah satu program strategis Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik yang kini hampir seluruhnya telah terealisasi.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi rencana kami selaku DP MUI Kabupaten Gresik hampir terlaksana 90 persen dalam hal pembentukan KP MUI Desa,” ungkapnya.
Menurutnya, kader yang dikukuhkan merupakan sosok yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan organisasi dan menjadi ujung tombak dakwah MUI di tingkat desa.
“KP MUI itu ahliyatul mutaharrik, orang yang punya keahlian di dalam menggerakkan sebuah organisasi, di mana kader-kader yang telah dipilih dianggap mumpuni untuk membantu program-program MUI Kabupaten dan Kecamatan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kader itu adalah sebagai ujung tombak MUI di tingkat desa. Bagaimana shodiqul hukumah yang terjalin erat dari pusat, provinsi, kabupaten, dan kecamatan, bisa berlanjut hingga tingkat desa,” lanjutnya.
Ia berharap, keberadaan KP MUI Desa mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa, sehingga dapat terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya pembangunan moral masyarakat.
“Saya titip kepada Pak Camat untuk MUI Kecamatan disampaikan kepada Kepala Desa agar KP MUI Desa diberi peluang, waktu, dan kesempatan untuk ikut serta dalam pembangunan desa, baik dari sisi infrastruktur, terutama dalam sisi pembangunan moral,” tuturnya.
Mengakhiri arahannya, Kiai Rofiq menyampaikan, bahwa pembentukan KP MUI Desa merupakan bagian dari pengembangan metode dakwah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan KP MUI Desa ini semacam metode dakwah. Pengurus MUI Kabupaten berusaha mengemas metode dakwah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik, karena kebenaran kita dalam metode berdakwah itu tidak mutlak, namun harus menyesuaikan kondisi dan situasi,” pungkasnya. (har)






