GRESIK (RadarJatim.id) — Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bakal memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan dialokasikan sebagai tunjangan hari raya (THR) pada 2027. Rencana tersebut disampaikan saat upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (12/10/2026).
Bupati Yani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu, di tengah tantangan efisiensi anggaran. Karena itu, ia meminta peningkatan kesejahteraan pegawai diimbangi dengan kinerja, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tahun depan, kami merencanakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu untuk dialokasikan sebagai THR. Pada tahun berikutnya, mudah-mudahan dapat ditingkatkan lagi melalui pemberian gaji ke-13 dan ke-14, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diiringi peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani.
Rencana tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu. Namun demikian, pemberian tambahan penghasilan itu masih berupa rencana dan akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani menegaskan, Pemkab Gresik berupaya memenuhi hak-hak ASN, termasuk mempertahankan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa pemotongan.
“Di tengah isu efisiensi anggaran dan pemotongan TKK, Pemerintah Kabupaten Gresik tetap berupaya memenuhi hak-hak ASN. Khusus bagi PNS, TPP tetap diberikan secara penuh tanpa pemotongan. Kami akan terus berusaha menjaga kesejahteraan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Pada kesempatan itu Bupati Yani juga meminta seluruh ASN meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurut dia, kesejahteraan pegawai harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Saya meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bekerjalah dengan ikhlas dan profesional, karena tantangan yang dihadapi masyarakat ke depan semakin beragam. Kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui pelayanan yang berkualitas,” ujar Gus Yani.
Ia juga mengingatkan PPPK agar menjaga kedisiplinan dan integritas selama menjalankan tugas. Pemkab Gresik, lanjutnya, tidak akan menoleransi pegawai yang melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin kerja.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada PPPK yang bermasalah, baik terkait persoalan hukum maupun pelanggaran lainnya. Kesempatan untuk mengabdi harus dijaga dengan menunjukkan kinerja dan integritas. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila pegawai tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” tandasnya.
Sambutan Gubernur Jatim
Upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Bupati Yani bertindak sebagai Pembina Upacara sekaligus membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tema “Jatim Unggul, Maju Berkelanjutan”.
Dalam sambutan tertulis itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyoroti pelaksanaan sembilan program pengabdian melalui Nawa Bhakti Satya sebagai arah pembangunan Jawa Timur periode 2025–2029. Program tersebut mencakup perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, konektivitas wilayah, ketahanan pangan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Perekonomian Jawa Timur pada semester I 2026, kata Gubernur Khofifah, tumbuh 5,84 persen. Capaian itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,45 persen. Sementara realisasi investasi mencapai Rp 72,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 135.651 orang.
Di sisi lain, tingkat kemiskinan Jawa Timur pada Maret 2026 tercatat 9,06 persen. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 mencapai 3,42 persen. Tingkat kemantapan jalan provinsi hingga semester I 2026 mencapai 87,83 persen. Sementara cakupan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat hingga September 2026 mencapai 96,12 persen.
“Setiap kebijakan dan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, koordinasi antarpemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kolaborasi dengan seluruh mitra pembangunan, perlu terus diperkuat,” tegasnya. (sto)








