SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, Senin (19/02/2024).
Sidang perdana dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, SH, M.Hum itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan 5 orang saksi.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, diantaranya 2 orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat, Moeh. Arief Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Efendi pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.
Dalam kesaksiannya, Efendi mengaku bahwa dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Efendi mengatakan bahwa kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024 yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Kayan serta puluhan orang ibu-ibu dan bapak-bapak penerima KTS.
“Saya lihat Kades (Ifanul, red) ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah (Kayan). Ada juga sepanduk Prabowo-Gibran yang dibeber,” katanya.
Menurut Efendi, para penerima yang disuruh berdiri oleh Kades Ifanul. Diberi instruksikan oleh H. kayan untuk mengangkat 2 jari sambil mengucapkan Prabowo-Gibran Presiden.
“Pak Kayan mengucapkan Prabowo-Gibran, kemudian orang-orang menjawab Presiden,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sidoarjo, Novan B Arianto menjelaskan bahwa Kades Ifanul didakwa telah melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Ancaman hukuman maksimalnya 1 tahun,” jelas Novan saat ditemui awak media usai sidang di PN Sidoarjo.
Novan menyampaikan bahwa sebelum masuk dalam persidangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sidoarjo telah melakukan kajian yang matang. Salah satunya, Kades Ifanul telah mengundang H. Kayan sebagai Wakil Ketua DPRD atau Ketua Gerindra Sidoarjo dengan membentangkan banner Prabowo-Gibran.
“Seperti yang tadi disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi bahwa ada yel-yel Prabowo-Gibran Presiden,” pungkasnya. (mams)