GRESIK (RadarJatim.id) — Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir makin menurun. Hal itu paralel dengan meningkatnya tingkat kesempatan kerja sebagai imbas dari industrialisasi dan berkembangnya dunia bisnis di kota Santri ini.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga menetapkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas, kesempatan kerja, hingga perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gresik melalui akun Instagram @pemkabgresik (27/9/2023) telah merilis data capaian kinerja pembangunan sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Untuk Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), pada tahun 2022 tercatat sebesar 68,3%, melampaui target yang ditetapkan sebesar 67,0%. TPAK menunjukkan banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja.
Tingkat pengangguran di Kabupaten Gresik dilaporkan juga terus menurun. Setelah sempat naik akibat merebaknya pandemi Covid-19, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Gresik terus mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir. Ini menunjukkan makin banyaknya angkatan kerja yang mendapatkan pekerjaan. TPT pada tahun 2022 sebesar 7,84% menurun dari tahun 2021 sebesar 8% dan tahun 2020 sebesar 8,21%.
Peningkatan tata kelola penyelenggaraan penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja didukung memperkuat kerja sama multi pihak dengan indicator tingkat kesempatan kerja pada tahun 2022 terealisasi sebesar 92,16% melampaui target sebesar 92,12%.
Sayangnya, tingkat penyelesaian kasus hubungan industrial masih relatif sedang. Sebanyak 46 kasus hubungan industrial dapat diselesaikan dari 66 kasus yang masuk terdaftar. Hal ini disebabkan penyelesain dipersulit dengan seringnya pihak berselisih mangkir dari mediasi, serta kurangnya itikad baik dari kedua belah pihak untuk melakukan mediasi tanpa berbelit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik 2021-2026 disebutkan, program ketenagakerjaan diwadahi melalui Nawa Karsa Gresik Seger output kunci Bumi (Buruh Migran) Gresik dan Gresik Cerdas output kunci program fasilitasi serta pembekalan lulusan baru.
“Untuk program Gresik Seger output kunci Bumi Gresik, kegiatan yang dilakukan adalah peningkatan perlindungan dan kompetensi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau calon PMI, serta pemberdayaan PMI purna dan keluarganya,” jelasnya.
Program Gresik Cerdas, output kunci program fasilitasi serta pembekalan lulusan baru, dalam rangka pengurangan pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja kegiatan yang dilakukan Disnaker adalah pelatihan keterampilan bagi pencari kerja besertifikasi kompetensi.
Adapun jenis pelatihan yang diselenggarakan, selain untuk memenuhi kebutuhan industri (ahli K3 umum, las listrik, basic scaffolding, ahli K3 konstruksi) juga pelatihan skill entrepreneur, yakni digital marketing, menjahit, konstruksi atap baja ringan, barber, dan bakery. (sto)