SIDOARJO (RadarJatim.id) — Masa jabatan kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Periode 2021–2026 telah berakhir pada pertengahan tahun 2026. Namun, hingga saat ini penetapan dan pelantikan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031 masih mengalami ketidakpastian dan penundaan berulang kali, yang mengakibatkan potensi kevakuman organisasi hingga empat bulan.
Padahal, Dewan Pendidikan memiliki peran strategis dalam ekosistem pendidikan daerah. Selain memberikan pertimbangan kebijakan dan dukungan kepada pemerintah daerah, juga bertugas menjalankan fungsi pemantauan (controlling) terhadap layanan pendidikan bagi murid maupun orang tua/wali murid.
Menurut Pemerhati Pendidikan Sidoarjo, Abdul Muklis bahwa bentuk pemantauan layanan tersebut mencakup penanganan kasus-kasus krusial di lingkungan sekolah.
Diantaranya, pemantauan terhadap jaminan keselamatan dan kualitas layanan kesehatan/katering di sekolah. Pencegahan dan Penanganan Bullying/Perundungan. “Yaitu memastikan lingkungan belajar aman dan kondusif bagi peserta didik,” terang Abdul Muklis pada (3/10/2026) pagi.
”Termasuk sebagai fungsi mediator, yaitu menjadi jembatan komunikasi serta penyelesai masalah antara orang tua murid, pihak satuan pendidikan, dan pemerintah,” jelasnya.
Abdul Muklis yang juga menjadi seorang asesor menerangkan, soal kronologi keterlambatan dan penundaan pelantikan berkali-kali.
Lanjutnya, pada 12 Maret 2026, Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan mengajukan permohonan SK penetapan panitia kepada Bupati.
25 Mei 2026, SK Panitia Pemilihan baru diterbitkan oleh Bupati setelah tertunda selama 3,5 bulan dari jadwal semula.
24 Juni 2026, Panitia Pemilihan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi (pendaftaran, verifikasi, hingga wawancara) dan menyerahkan 22 nama calon anggota (dua kali lipat dari kebutuhan 11 anggota) kepada Bupati untuk ditetapkan.
Namun, pada 14 dan 15 September 2026, Rencana pertemuan dan penyerahan SK oleh Kepala Dinas Pendidikan batal dilaksanakan.
”25 September, rencana pelantikan batal karena Bupati menghadiri tugas mendadak ke Jakarta. Pada 1 Oktober 2026, rencana pelantikan yang dijadwalkan oleh pihak protokol kembali batal terlaksana,” terangnya.
Ia menganalisa, penyebab penundaan atau lamanya proses penetapan 11 anggota dari 22 nama hasil seleksi panitia (membutuhkan waktu hingga 3 bulan lebih) disinyalir ada beberapa faktor.
“Indikasi tarik-ulur kemungkinan ada kepentingan tertentu, juga padatnya agenda Bupati. Mungkin juga keberadaan Dewan Pendidikan belum diposisikan sebagai prioritas utama, sehingga proses pelantikan terus mengalami penundaan,” kata Abdul Muklis.
“Penundaan yang berlarut-larut ini dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi pengawasan, dan pengawalan terhadap mutu layanan pendidikan bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.(mad)







