SURABAYA (RadarJatim.id) — Di tengah ancaman matinya media lokal akibat tekanan ekonomi digital, wacana perlindungan hak cipta jurnalistik menghadapi ujian mendasar. Pertanyaannya, royalti benar-benar akan mengembalikan nilai ekonomi karya pers kepada pemiliknya, atau justru melahirkan birokrasi baru yang memangkas hak jurnalis dan perusahaan media?
Hal itu mengemuka setelah Kementerian Hukum menyinggung alokasi 30 persen royalti untuk operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik pada gelaran Indonesia Digital Media Conference 2026 di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Masalah tersebut menjadi penting karena industri media tidak hanya menghadapi tantangan melindungi hak cipta. Perusahaan pers, terutama media lokal, juga berhadapan dengan menyusutnya ruang pendapatan di tengah perubahan distribusi informasi yang semakin bergantung pada platform digital.
Karya jurnalistik diproduksi melalui proses yang panjang, mulai dari peliputan, verifikasi, penulisan, penyuntingan hingga penerbitan. Namun, nilai ekonomi dari karya tersebut tidak selalu kembali secara proporsional kepada pihak yang memproduksinya ketika konten digunakan, disebarkan, atau dimanfaatkan dalam ekosistem digital.
Di sinilah gagasan link tax atau pungutan atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital menjadi relevan dalam perdebatan mengenai masa depan pers. Gagasan ini berangkat dari tuntutan agar platform yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik ikut memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksinya.
Tanpa mekanisme kompensasi yang adil, media harus terus membiayai kerja jurnalistik, sementara distribusi dan pemanfaatan kontennya berlangsung dalam ekosistem digital yang nilai ekonominya tidak selalu terbagi secara seimbang.
Dampaknya, berpotensi lebih berat bagi media lokal. Dengan sumber daya terbatas dan ketergantungan tinggi pada pendapatan iklan, media daerah memiliki ruang lebih sempit untuk bertahan ketika pendapatan tidak sebanding dengan biaya produksi berita. Jika tekanan ini berlanjut, yang terancam bukan hanya keberlangsungan perusahaan pers, melainkan juga keberadaan jurnalisme lokal yang mengawasi kebijakan pemerintah dan menyuarakan kepentingan masyarakat daerah.
Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan, pemerintah mempelajari pengalaman pengelolaan LMK musik dan lagu sebagai salah satu referensi untuk menyusun tata kelola hak cipta di sektor lain. Dalam forum tersebut, Luqman juga menyinggung alokasi 30 persen untuk kebutuhan operasional LMK.
“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,” ujar Luqman.
Namun, penjelasan itu belum memastikan apakah angka 30 persen sudah menjadi skema yang ditetapkan untuk LMK jurnalistik atau masih sebatas merujuk pada praktik di sektor lain. Ketidakjelasan tersebut perlu dijawab sebelum mekanisme pengelolaan royalti diterapkan. Sebab, dalam industri pers yang tengah menghadapi tekanan pendapatan, setiap potongan dari royalti akan memengaruhi besaran manfaat ekonomi yang benar-benar diterima pemegang hak.
Pada bagian lain, Luqman mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis mengambil peran aktif dalam pembentukan LMK jurnalistik. Pemerintah membuka ruang bagi masukan mengenai persyaratan kelembagaan, tata kelola, dan komposisi pengurus.
Ia juga menilai keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan karya perlu diperhatikan. Agregator digital turut disebut sebagai bagian dari ekosistem distribusi konten yang memiliki hak dan kewajiban untuk diperhitungkan. (har)







