GRESIK (RadarJatim.id) – Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik memulangkan tujuh remaja terduga pelaku perundungan, Jumat dini hari (8/1/2021).
Penyidik masih menetapkan mereka sebagai saksi. Bila hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti cukup, bahwa tujuh ABG itu melakukan perundangan, penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 80 ayat (1) UU 14/2014 tentang Perlindungan anak.
Bunyi pasal 80 ayat (1) itu adalah, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan anak, diancam hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kapolres Gresik, melalui Waka Polres Kompol Eko Iskandar mengatakan, dugaan perundungan berupa pengeroyokan terhadap korban berinisial ZR (11) terjadi pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30. Awaalmya korban berusia 11 tahun yang masih di duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) itu dijemput dua temannya di rumahnya di Kecamatan Gresik.
Korban ZR lalu diajak mencari spot foto di alun-alun Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik. “Mereka naik angkot menuju alun-alun,” kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar di Mapolres Gresik, kepada awak media, Jumat (8/1/2021).
Dalam penyampaian keterangan persnya, mantan Kasatlantas Polres Sidoarjo itu didampingi Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto. Dikatakan, ketika tiba di lantai dua alun-alun Gresik, sudah ada lima teman lainnya.
Di lantai 2 atau selasar alun-alun Gresik itu, mereka tidak melakukan swafoto. Tetapi, korban ZR diinterogasi oleh terduga berinisial AM terkait jalan barengnya dengan gacoan terduga pelaku bernisial P. Korban ZR membantah tudingan itu, sehingga membuat AM, P dan lima lainnya, yakni NR, D, MND, IT dan CD murka.
Korban ZR kemudian “dihakimi” ramai-ramai. Ia dijambak, ditendang, dan dipukul oleh tujuh terduga pelaku itu secara bergantian. “Luka korban banyak di bagian punggung,” kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar.
Tentang motif penganiyaan terhadap korban ZR, mereka mengaku karena pelaku sakit hati yang dipicu oleh cemburu, karena pacar salah satu terduga pelaku diketahui tengah berjalan bersama korban.
Apakah ketujuh terduga pelaku perundungan itu satu sekolah, Kompol Eko mengatakan bukan satu sekolah. “Mereka hanya teman bermain, tidak satu sekolah,” tambah Eko.
Meski, bukti-bukti telah dikantongi, penyidik masih belum menetapkan ketujuh terduga perundungan itu sebagai tersangka. “Status mereka masih saksi. Masih proses penyelidikan. Dan, mereka diperbolehkan pulang,” ujarnya.
Penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika hasil gelar perkara bukti-bukti cukup kuat, status pemeriksaan penyelidikan (lidik) akan dinaikkan menjadi penyidikan (sidik) sekaligus penetapan tersangkanya.
“Mereka akan disangka melanggar pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak,” tambahnya.
Seperti diberitakan, vidoe dugaan perundungan viral di media sosial (Medsos). Dalam video berdurasi 23 detik itu, seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar alun-alun Gresik.
Dalam video itu, anak memakai kaus bercorak garis-garis horisontal itu terekam mengalami penganiayaan oleh tujuh pelaku. Ia ditampar, ditendang sejumlah remaja putri. Meski korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan dan tetap menyerang.
Sementara itu, korban perundungan ZR terindentifikasi telah mengalami trauma. Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kebomas, Gresik itu pun tengah menjalani konseling secara intensif.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik untuk melakukan konseling.
“Korban menjalani konseling agar tidak trauma di kemudian hari,” kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar.
Secara terpisah, Kepala Kantor Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBP2A) Gresik, Ady Yumanto,menyatakan, anggotanya tengah melakukan pendampingan kepada korban. “Ada dua staf kami melakukan pendampingan untuk korban,” katanya. (rj2/red)