SUMENEP (RadarJatim.id) – Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 mulai menjadi perhatian serius, terutama terkait kebutuhan pembiayaan yang direncanakan mencapai Rp 75 miliar. Besarnya anggaran tersebut menjadi alasan penting bagi DPRD untuk memastikan perencanaan dana cadangan dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Dana cadangan Pilkada itu direncanakan dialokasikan secara bertahap, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi tanpa membebani satu tahun anggaran sekaligus.
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Syamsiyadi, menegaskan bahwa kesiapan anggaran Pilkada merupakan hal penting. Namun, menurutnya, pemerintah daerah juga harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan demokrasi dan pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pilkada memang membutuhkan anggaran yang cukup agar seluruh tahapan berjalan lancar. Tetapi, kita juga harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas. Jangan sampai besarnya anggaran untuk Pilkada justru mengganggu program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan publik lainnya,” ujar Syamsiyadi.
Ia menilai, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap komponen anggaran perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“DPRD harus memastikan bahwa angka Rp75 miliar tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan riil dan perhitungan yang rasional. Rincian penggunaan, sumber pendanaan, tahapan pencairan, hingga mekanisme pengawasannya harus jelas. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar perhitungannya,” tegasnya.
Syamsiyadi juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana cadangan tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membuka ruang pengawasan agar penggunaan anggaran tetap berada pada jalur yang semestinya.
“Prinsipnya, kita mendukung Pilkada yang demokratis, aman, dan berintegritas. Namun, pengelolaan keuangan daerah juga harus tetap sehat. Pembangunan tidak boleh berhenti, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh melemah, dan setiap rupiah dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan. Itulah yang harus menjadi perhatian bersama sejak tahap perencanaan,” imbuhnya. (FIK)








