SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hingga saat ini pintu gerbang Kantor Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik disegel oleh warga, dampak dari aksi unjukrasa warga yang menuntut menuntut Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Mamok Widodo mundur dari jabatannya.
Aksi unjukrasa warga dipicu oleh tidak terealisasinya sejumlah program atau kegiatan yang sudah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mliriprowo Tahun Anggaran (TA) 2025.
Meskipun pintu gerbang dalam keadaan tersegel, Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, Aris Ridwan memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat masih berjalan sebagaimana mestinya, Kamis (22/10/2026) kemarin.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mengurus administrasi atau surat menyurat, bisa lewat pintu samping. Intinya pelayanan masih tetap berjalan, mas,” katanya.
Disampaikan oleh Aris bahwa semenjak persoalan ini mencuat ke permukaan, mulai dari aksi unjukrasa warga hingga terjadinya hearing atau rapat dengar pendapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mliriprowo dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu yang lalu, Kades Mamok sudah tidak terlihat aktif di Kantor Desa Mliriprowo.
Kades Mamok diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran APBDes Mliriprowo TA 2025 sekitar Rp 600 juta atau lebih yang selama ini dipersoalkan oleh warganya.
Ia menyebut sejumlah kegiatan yang dipersoalkan meliputi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), pembangunan infrastruktur desa dan honor kader kesehatan Desa Mliriprowo.
“Sebesar Rp 125 juta untuk gorong-gorong atau drainase di Dusun Pajaran Utara Mliriprowo. Honor kader kesehatan dan PMT yang nilainya sekitar Rp 50 jutaan,” sampainya.
Tidak hanya itu saja, beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Kades Mamok Widodo, diantaranya pembangunan gapura dan pagar Balai Rukun Warga (RW) 5 dengan nilai sekitar Rp 50 juta dan pembangunan saluran drainase di Dusun Jabon yang nilai anggarannya mencapai Rp 75 juta atau lebih.
Menurut Aris bahwa pengambilan anggaran sebesar Rp 600 juta oleh Kades Mamok Widodo itu tidak dilakukan sekaligus, namun secara bertahap saat masing-masing kegiatan akan dilaksanakan atau pembangunannya akan dikerjakan.
“Dana-dana tersebut diambil ketika kegiatan akan dilaksanakan, nilai sekitar Rp 600 juta itu merupakan akumulasi sejumlah kegiatan yang dipersoalkan,” urainya.
Dijelaskan oleh Aris bahwa tabiat atau kebiasaan Kades Mamok Widodo yang gemar mengambil anggaran APBDes Mliriprowo tidak hanya terjadi di TA 2025 saja, namun terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan kegiatan yang direncanakan pada TA 2023, tetapi baru dikerjakan pada awal 2024 dengan menggunakan APBDes 2024.
Akibatnya, BPD Mliriprowo tidak mau menandatangani APBDes TA 2026 yang berdampak yang berdampak pada tidak bisa terealisasinya tunjangan perangkat desa. Dan untuk menjalankan roda pemerintahan, terpaksa menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Mliriprowo atau kembali kepada APBDes tahun sebelumnya.
“BPD tidak bersedia menandatangani APBDes TA 2026, sehingga Pemerintah Desa (Pemdes, red) menggunakan Perkades yang berdampak tidak dapat direalisasikannya tunjangan perangkat desa seperti sebelumnya,” jelasnya.
Disebutkan oleh Aris bahwa persoalan dugaan penyimpangan anggaran APBDes Mliriprowo ini telah masuk ke ranah hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
“Sudah ada yang melaporkannya ke Kejaksaan, mas,” pungkasnya. (mams)








