• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Gulung Pengedar Sabu di Menganti, Tahan 5 Tersangka dan Sita 31,8 Gram Barang Bukti

by Radar Jatim
19 Oktober 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Gresik Gulung Pengedar Sabu di Menganti, Tahan 5 Tersangka dan Sita 31,8 Gram Barang Bukti
29
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Tak hanya menangkap para pengedar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat bersih 31,811 gram.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti. Informasi tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan Cak Rama yang disediakan Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, kepada awak media mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui kanal pengaduan Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya saat press release di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).

Dari penyelidikan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan 10 paket sabu. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna sabu.

Pengembangan kemudian mengarah kepada AI (23). Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.

Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, ditemukan dua paket sabu.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.

“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.

Total terdapat 12 orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro dan Gempolkurung, Kecamatan Menganti.

Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Gresik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 31,811 gram. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap atau bong, uang tunai Rp 1,45 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

AKBP Ramadhan menegaskan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (har)

Tags: 8 Gram Sabtumenganti gresikPengedar Sabtupolres gresikSita 31Tahan 5 Tersangka

Related Posts

Polres Gresik Ringkus Perempuan Terduga Pembunuhan di Toko Bangunan Menganti Gresik

Polres Gresik Ringkus Perempuan Terduga Pembunuhan di Toko Bangunan Menganti Gresik

by Radar Jatim
4 Oktober 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Polres Gresik...

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah Selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di wilayah Selatan, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

by Radar Jatim
23 Juli 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Satresnarkoba Polres...

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Gresik Gelar Pengecekan Senjata Api Dinas

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Gresik Gelar Pengecekan Senjata Api Dinas

by Radar Jatim
22 Juli 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Polres Gresik...

Load More

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In