SIDOARJO (RadarJatim.id) – Seorang pria berusia 42 tahun asal Kecamatan Krian ditangkap polisi saat asyik bermain judi online (judol) di sebuah warung kopi di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian.
Pelaku berinisial HZ kedapatan sedang bermain judi online di sebuah situs terlarang. Unit Reskrim Polsek Krian yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.
“Iya sempat ada rame-rame di warkop, ternyata bapak Polisi datang menangkap seseorang,” ujar warga setempat, Anto, Jumat (22/11/2024).
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti mengenai kasus yang melibatkan terduga pelaku. Berdasar informasi yang ia dapat, pelaku tengah bermain judol saat di warkop.
Untuk memastikan hal tersebut, Radar Jatim mencoba menghubungi Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain pada Jumat (22/11). Ia membenarkan akan penangkapan tersebut yang terjadi pada Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, ia berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah ponsel yang di dalamnya ada aplikasi judol, kartu SIM, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Krian untuk penyidikan lebih lanjut. (RJ4/RED)