KEDIRI (RadarJatim.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya meminta Presiden Prabowo Subianto mengoreksi pernyataannya yang menyebut istilah ‘londo ireng’ dalam pidato pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PWI menilai, penyebutan istilah tersebut terhadap wartawan dapat menimbulkan kesan, bahwa kritik pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan negara.
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyudi, mengatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kritik yang lahir dari karya jurnalistik merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
“Pers bekerja berdasarkan undang-undang. Tugas kami memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan mengoreksi apabila ada kebijakan yang perlu mendapat perhatian. Itu bukan berarti kami menjadi musuh negara,” tegas Bambang, Senin (27/7/2026).
Pernyataan Prabowo yang menyinggung istilah “londo ireng” disampaikan saat menghadiri puncak Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Istilah tersebut kemudian memicu respons dari sejumlah organisasi pers di berbagai wilayah hingga daerah, karena dianggap menyinggung profesi wartawan.
Bambang mengatakan, secara historis, istilah ‘londo ireng’ memiliki makna yang sensitif, karena identik dengan pihak yang dianggap berpihak kepada penjajah. Oleh sebab itu, penggunaan istilah tersebut terhadap profesi wartawan dinilai tidak tepat.
“Kalau kritik kemudian dimaknai sebagai pengkhianatan, tentu itu menjadi preseden yang kurang baik bagi kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama ini media menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, maupun lembaga lainnya. Fungsi tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara demokrasi.
“Kalau ada kebijakan yang baik tentu kami apresiasi. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami sampaikan kepada masyarakat. Itulah fungsi pers yang dijamin undang-undang,” katanya.
PWI Kediri Raya menyatakan sikapnya sejalan dengan PWI Pusat yang lebih dahulu menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden. Organisasi ini juga membuka peluang untuk menyampaikan sikap bersama dengan organisasi profesi wartawan lainnya.
“Kami sedang berkoordinasi. Nanti kalau ada kesamaan sikap dengan organisasi profesi lain, tentu akan kami tindak lanjuti bersama,” ujar Bambang.
Selain meminta pencabutan pernyataan, PWI Kediri Raya juga berharap Presiden memberikan klarifikasi agar polemik tidak berkembang lebih jauh.
“Harapan kami sederhana, cukup luruskan pernyataan itu. Jangan sampai masyarakat menangkap pesan bahwa wartawan yang kritis adalah pihak yang harus dicurigai,” ucapnya.
Menurut Bambang, hubungan antara pemerintah dan pers tidak dibangun atas dasar saling membenarkan, melainkan saling mengingatkan. Pemerintah, lanjutnya, membutuhkan kritik yang berbasis fakta untuk mengevaluasi kebijakan, sedangkan pers membutuhkan jaminan, bahwa kerja jurnalistik dihormati sebagai amanat undang-undang.
“Kalau ruang kritik mulai dipersempit oleh stigma, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh informasi yang jujur, akurat, dan berimbang,” tutupnya. (rul)




